Setelah Ditangkap, Terpidana Ini Ngaku Tak Bersalah dan Sebagai Korban

Setelah Ditangkap, Terpidana Ini Ngaku Tak Bersalah dan Sebagai Korban
Terpidana Agus Mulyana saat digiring petugas Kejari Batam saat tiba di Bandara Hang Nadim (Foto: Alamudin)

Batam – Terpidana Agus Mulyana (53), buronan Kejaksaan Negeri Batam mengaku tak bersalah setelah berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung di Jakarta Utara, Selasa (26/10).

Terpidana Agus mengatakan, tidak bersalah dan sebagai korban dalam kasus yang menjeratnya. Pengakuan itu disampaikan terpidana saat tiba di Bandara Hang Nadim, Batam sebelum dieksekusi jaksa ke Rumah Tahanan (Rutan) Batam.

“Saya minta tolong. Saya tidak bersalah, yang bersalah itu kakak saya dan pekerja (mengerjakan ) proyek ini Bapak Aidit.”

“Saya di sini sebagai korban. Tolong ya sampaikan,” ujarnya Agus Mulyana kepada awak media di Bandara Hang Nadim.

Terpidana Agus Mulyana selaku Direktur Utama CV. Indhiang Kuring telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau dengan kerugian Rp5,3 miliar dari total anggaran Rp10 miliar.

Ia menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 03 November 2017, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga: Buronan Kejari Batam Langsung DieksekusiĀ  ke Rutan saat Tiba di Bandara Hang Nadim

Setibanya di Kota Batam, Kepulauan Riau, jaksa eksekutor langsung mengeksekusinya ke Rutan yang berada di Kecamatan Sagulung.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi ditemui di Bandara Hang Nadim Batam mengatakan, terpidana diamankan di Jakarta Utara pagi hari tadi sekitar pukul 10:00 WIB.

“Setelah diamankan terdakwa langsung kita bawa pulang ke Batam,” ujarnya di Batam.

Terpidana Agus Mulyana ini, menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam telah masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Batam sejak tahun 2019 lalu.

“Dalam perkara ini ada empat orang, hanya terpidana ini yang melarikan dari dan baru diamankan,” ujarnya.

Dalam penangkapan terhadap terpidana itu, Wahyu mengatakan, sejauh ini pelaku cukup koperatif kepada petugas. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *