Gedung LAM Bintan Jadi Bisnis Pemda, Pengguna Wajib Bayar Sewa

Gedung LAM berada di Jalan Trikora, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Gedung Megat Seri Rama sering disebut Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) dijadikan bisnis, sehingga masyarakat harus membayar sewa saat menggunakan gedung tersebut.

Informasi yang dihimpun ulasan.co, Selasa 24 Juni 2025, masyarakat yang ingin memakai gedung berada di Jalan Trikora, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, harus membayar uang sewa mencapai kisaran Rp3 juta sampai Rp4 juta.

Biaya itu berlaku untuk acara perpisahan sekolah, pengantin, hingga kegiatan lainnya yang menggunakan gedung tersebut.

Sebelumnya, gedung tersebut dibangun oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bintan sekitar tahun 2015 lalu, yang menelan anggaran sekitar Rp15 miliar. Di saat itu, Ansar Ahmad masih menjabat sebagai Bupati Bintan.

Ketua LAM Kabupaten Bintan, Syahri Bobo menyebutkan, LAM Kabupaten Bintan tidak mengelola sewa menyewa Gedung LAM. Hal itu karena bukan kewenangan LAM Kabupaten Bintan untuk mengurus sewa menyewa gedung tersebut.

Menurutnya, yang mengelola Gedung LAM dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bintan.

“Kita hanya berkantor di gedung itu. Namanya saja Gedung LAM, itu masuk aset daerah,” ucap Syahri Bobo di Bintan, Selasa, 24 Juni 2025.

[VIDEO] SISI LAIN KEBERADAAN WNA DI BATAM

Sepengetahuannya, sewa menyewa Gedung LAM diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) terkait retribusi. Hanya saja, pihaknya tidak mengetahui besaran tarif sewa menyewa gedung tersebut.

“Saya tidak tahu tarifnya berapa. Coba tanya ke Disbudpar Kabupaten Bintan yang mengelola gedung itu,” ucap dia.

Ia mengakui, Gedung LAM banyak yang sudah rusak. Cuman, ia belum mengetahui pasti kerusakan pada Gedung LAM.

“Yang saya tahu, informasinya akan dilakukan renovasi oleh pemerintah,” sebut dia.

Sementara itu, Kepala Disbudpar Kabupaten Bintan, Arif Sumarsono membenarkan Disbudpar Bintan yang memiliki aset Gedung LAM itu.

Menurut Arif, tarif sewa menyewa Gedung LAM berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Bintan, sehingga masyarakat dikenakan biaya sewa sebesar Rp2 juta.

Uang tersebut juga langsung masuk ke kas daerah melalui bank oleh masyarakat yang menyewa Gedung LAM.

Dua Atlet Karate Bintan Sabet Emas di Malaysia

“Jadi, kita tidak pegang uangnya,” ucap Arif.

Sebelum disetor, Disbudpar Kabupaten Bintan mengeluarkan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) kepada masyarakat yang ingin memakai Gedung LAM.

Setelah itu, masyarakat yang menyetor uang sewa ke bank sebesar Rp2 juta, dan Disbudpar Kabupaten Bintan akan memberikan surat pinjam tempat setelah ada bukti penyetoran ke bank.

“Kalau lebih dari Rp2 juta, kemungkinan mereka sewa kursi dengan pihak LAM. Itu bukan aset (kursi) kita,” terang dia.

Disbudpar Kabupaten Bintan berhasil mengumpulkan retribusi dari sewa menyewa Gedung LAM kisaran Rp15 juta sampai Rp30 juta per tahun.

Untuk saat ini, Disbudpar Kabupaten Bintan belum mampu untuk melakukan perbaikan maupun pengecatan pada Gedung LAM. Alasannya, keterbatasan anggaran yang tersedia di Disbudpar Kabupaten Bintan.

“Kemarin kita perbaiki atapnya, plafon dan pengecatan dinding ruang dalam. Ini semua sesuai kemampuan anggaran kita,” sebut dia.