Siap-Siap, Batam Terapkan Denda Rp2,5 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Wali Kota Batam Amsakar Achmad
Wali Kota Batam Amsakar Achmad. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Pemerintah Kota Batam menegaskan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah untuk menciptakan kota ini asri dan bebas dari penumpukan sampah yang selama ini berserakan di sejumlah kawasan.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan, berdasarkan peraturan itu, pembuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi, salah satunya denda Rp2,5 juta.

Sikap tegas pemerintah ini bukan semata-mata menargetkan denda, melainkan upaya paksa agar masyarakat sampah di tempat yang telah disediakan. Pun itu dilakukan untuk kepentingan masyarakat agar tidak tampak lagi sampah menumpuk dan berserakan di tepi jalan.

“Perda bisa mendenda sampai Rp2,5 juta. Tapi idealnya, kesadaran itu muncul dari dalam,” katanya.

Amsakar menuturkan di kota yang terus tumbuh seperti Batam, sampah bukan lagi urusan pinggiran. Sampah rumah tangga dan sampah dari tempat lainnya hadir di tengah kehidupan, kadang diam-diam jadi ancaman. Karena itu, perlu dilakukan upaya mitigasi tata kelola sampah untuk melahirkan Batam yang bersih, sehat dan asri.

“Saya paham betul bahwa masalah sampah tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan anggaran dan alat berat,” ucapnya.

Karena itu, menurut dia, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat menjadi Batam sebagai kota yang bersih dan asri. Kesadaran kolektif masyarakat akan mempercepat upaya pemerintahengatasi permasalahan sampah.

“Dibutuhkan dua hal, kerja keras pemerintah dan kesadaran kolektif masyarakat. Kalau dua-duanya bisa berjalan bareng, pelan-pelan masalah ini bisa kita atasi,” tutur Amsakar.

Pernyataan itu pula, kata dia bukan sekadar retorika. Misalkan, pascalebaran tahun ini, warga Batam secara umum sudah mulai menunjukkan perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah. Untuk itu, ia mengapresiasinya, meski belum sempurna.

Di balik kemajuan itu, pemerintah sudah bekerja maksimal. Dua “bulldozer”, 14 “arm-roll”, dan 40 “bin container” dikerahkan untuk membersihkan Batam dari sampah.

Tak tinggal diam, ia juga menggandeng para pelaku usaha dalam forum dialog. Hasilnya, ada yang siap menyumbang “bulldozer”, bahkan “incinerator” dengan kapasitas besar. Kantor Staf Presiden pun ikut menyokong dengan perangkat serupa.

Baca juga: Pemkot Batam Siapkan Program Pinjaman Rp20 Juta Bunga 0 Persen

Semangat itu juga menyala lewat lomba video edukasi lingkungan yang ia gelar secara dadakan satu bulan yang lalu. Ada 62 peserta, 22 di antaranya mengirim video.

Tiga video terbaik diganjar hadiah masing-masing Rp5 juta. Ia menekankan, ini bukan soal uang, tapi soal menumbuhkan rasa memiliki terhadap kota berjuluk bandar madani ini. (*)