Siap-siap, Beli Pertalite dan Solar Wajib Daftar Mulai 1 Juli 2022

Mobil Mewah 2.000 CC ke Atas Bakal Dilarang Isi Pertalite
Salah satu SPBU di Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna. (Foto : Muhamad Nurman)

JAKARTA – Masyarakat diwajibkan mendaftarkan diri sebelum membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar. Kebijakan itu dibuat oleh anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga yang mulai pada 1 Juli 2022.

Pendaftaran itu di aplikasi digital MyPertamina dan website MyPertamina.

“Kami menyiapkan website MyPertamina, yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022,” ungkap Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (28/6).

Ia menjelaskan, pihaknya berinovasi untuk melakukan uji coba penyaluran BBM subsidi itu bagi pengguna yang berhak. Hal itu untuk memastikan mekanisme penyaluran tepat sasaran.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Aturan yang Berhak Membeli Pertalite dan Solar

Dikatakan Alfian, nantinya masyarakat bisa melakukan pendaftaran di aplikasi atau website MyPertamina. Setelah itu, manajemen akan mengonfirmasi apakah kendaraan yang didaftarkan berhak untuk mendapatkan Pertalite atau Solar.

Jika sudah terkonfirmasi, pengguna akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data mereka cocok. Dengan demikian, pengguna bisa membeli Pertalite dan Solar.

“Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok, maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital,” jelas Alfian.

Pertamina berencana melakukan uji coba tahap awal di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di lima provinsi, yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Yogyakarta.

Baca juga: Setelah Pertamax, Luhut Ungkap Sinyal Kenaikan Harga Pertalite hingga Elpiji 3 Kg

Sebelumnya, Kementerian ESDM menargetkan konsumsi Pertalite dan Solar turun 10 persen dengan pembatasan pembelian dua jenis BBM subsidi tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menegaskan bahwa pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

“Bisa lah mengejar efisiensi turun 10 persen, kurang lebih begitu supaya tepat sasaran,” ungkap Tutuka.

Ia mengatakan inti dari revisi perpres itu adalah meminta masyarakat mampu untuk tidak membeli Pertalite sebagai BBM penugasan.

Begitu juga bagi pelaku industri yang dilarang untuk membeli Solar bersubsidi.

“Intinya bagi yang beruntung itu membantu yang tidak beruntung, jangan justru memanfaatkan juga kondisi sekarang ini, satu itu untuk Pertalite dan untuk Solar juga jangan dipakai oleh yang tidak berhak,” pungkasnya.