Siap-siap! Kejari Bintan Akan Tagih Kendaraan Dinas Mantan Pejabat Belum Dikembalikan

Bantu UMKM Pasarkan Produk, Kejari Bintan Dirikan Laman Website Belanja
Kajari Bintan I Wayan Riana saat berkunjung ke Kantor Ulasan Network. Foto: Muhammad Bunga Ashab

Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan akan menagih aset kendaraan dinas mantan pejabat Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau yang belum diserahkan.

Pasalnya, Pemkab Bintan telah meminta bantuan kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bintan untuk menagihnya.

Kabar tersebut disampaikan langsung Kepala Kejari (Kajari) Bintan I Wayan Riana saat berkunjung ke kantor Ulasan Network di Jalan DI Panjaitan, Tanjungpinang, Selasa (19/10).

Baca juga: Kajari Bintan Canangkan Kampung Adhyaksa Bersih

I Wayan mengatakan, akan menagih aset Pemkab Bintan yang masih dikuasai orang yang tidak pantas lagi memilikinya. Hal itu sesuai dengan permintaan dari Pemkab Bintan.

“Ada roda empat dan roda dua masih dipegang pejabat lama dan belum dikembalikan. Ini yang diminta kita untuk menagihnya,” kata I Wayan.

Ia menyampaikan, aset-aset tersebut harus dikembalikan kepada pemerintah karena aset tersebut dibeli pakai uang negara.

“Merasa punya dia, padahal itu milik negara dan makanya harus dibalikkan,” ujarnya.

Baca juga: Kejari Bintan Dampingi BPJS Ketenagakerjaan Tagih Iuran Tunggakan dan Denda Rp1,1 Miliar

I Wayan mengimbau kepada mantan pejabat lama agar segera mengembalikan aset milik pemerintah.

“Kalau tidak dikembalikan maka akan ditempuh jalur hukum,” ujar Kajari Bintan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *