KARIMUN – Siap-siap bagi pengendara di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), pelanggar aturan lalu lintas akan ditilang manual atau secara langsung.
Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Karimun sempat memberhentikan sanksi berupa tilang dan hanya memberlakukan teguran bagi pelanggar. Hal ini dikarenakan belum adanya penerapan tilang elektronik di Kabupaten Karimun.
Namun, saat ini Mabes Polri telah mengeluarkan aturan baru tentang beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi objek tilang manual. Aturan tersebut disampaikan melalui Telegram dari Korlantas RI nomor : ST/15/V/HUK.7.1/2023.
Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Eko Aprianto membenarkan terkait kembali diberlakukannya Tilang Manual untuk pelanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Karimun.
“Iya benar, tilang manual kembali diberlakukan,” kata Eko, Jumat (05/05).
Eko menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu teknis serta petunjuk dari Korlantas dan Polda Kepri terkait pemberlakuan tilang manual tersebut.
“Hari ini kami Vicon soal itu. Info lebih lanjut, segera kami informasikan,” ujarnya.
Baca juga: BMKG Karimun Prediksi Cuaca Panas Terjadi Beberapa Bulan ke Depan
Dari informasi yang dihimpun, terdapat 10 jenis pelanggaran yang diperbolehkan dilakukan Tilang Manual, yaitu pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, menggunakan handphone atau ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tiidak menggunakan helm standart SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan maksimum, dalam pengaruh alkohol saat berkendara, kelengkapan kendaraan tidak sesuai, serta overload dan over dimensi. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News