Siap-siap! Tahun 2022 Cukai Rokok Dipastikan Naik Lagi

Ilustrasi - Seorang pedagang menunjukkan pita cukai rokok di Pasar Pahing, Kediri. (Foto: Antara)

Jakarta – Rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaikan cukai rokok hampir pasti dilakukan pada tahun 2022. Namun, kapan diumumkan dan berapa besaran tarifnya masih belum ditentukan.

Direktur Teknis & Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, untuk besaran tarif akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama dengan Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

“Untuk tarif saya nggak bisa jawab, nanti disampaikan Presiden atau bu Menteri dan Pak Dirjen,” ujarnya dalam media briefing, Kamis (26/8).

Baca juga: Sri Mulyani Prediksi Dana Kesehatan Membengkak Hingga Rp300 Triliun

Sementara itu, untuk waktu penyampaiannya ia menuturkan akan dilakukan sekitar bulan Oktober seperti tahun-tahun sebelumnya saat kondisi normal. Sebab, tahun lalu pengumuman dilakukan sedikit terlambat karena fokus pada penanganan dampak pandemi COVID-19.

Pengumuman dilakukan Oktober sebab, masih menunggu kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait APBN 2022. Setelah APBN 2022 disepakati maka Kemenkeu akan melakukan pembahasan berapa tarif kenaikan yang ideal.

Kenaikan tarif yang ditetapkan akan mempertimbangkan target penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang disepakati untuk tahun 2022.

“Jadi kita harap Oktober sudah mulai (diumumkan), karena kalau Oktober itu perusahaan lebih mudah melakukan forecasting 2022 dan kita penyiapan pita cukai akan lebih tertata rapi,” pungkasnya.

Pewarta: cnbcindonesia.com
Editor: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *