Jakarta – Siaran televisi (TV) terestrial digital miliki fitur ramah anak, karena dilengkapi dengan fitur kontrol orang tua.
“Siaran digital ramah anak karena ada (fitur) parental lock,” kata Direktur Penyiaran, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, dalam sebuah webinar, Rabu (29/09).
Fitur kontrol orang tua ini mengizinkan orang tua mengatur program siaran apa saja yang bisa ditonton anak. Ketika orang tua merasa sebuah program siaran tidak sesuai dengan usia anak, dia bisa menguncinya anak tidak bisa menonton.
Baca Juga : Siaran TV Digital Tidak Sama Dengan “Streaming” dan TV Kabel
Fitur ramah anak ini hanya salah satu keunggulan yang ditawarkan oleh siaran televisi terestrial digital. Siaran TV digital juga menjanjikan fitur yang selama ini hanya bisa dinikmati di televisi berlangganan, yaitu jadwal program pada stasiun televisi dan sinopsis cerita jika ada.
Baca Juga : Tahun ini Migrasi Siaran TV Digital Dimulai
Daya jangkau siaran televisi digital juga berbeda dengan siaran analog. Pada siaran analog, semakin jauh jarak perangkat dari menara pemancar, semakin berkurang kualitas siaran yang didapat, seperti gambar berbintik-bintik.
Selain itu, siaran televisi analog juga sangat dipengaruhi cuaca. Masyarakat seringkali mendapati program yang sedang ditonton terganggu ketika hujan lebat misalnya.
Baca Juga : Migrasi TV Analog ke Digital di Kepri Ditunda
Sementara itu, pada siaran televisi digital, tidak terpengaruh jarak dengan menara pemancar. Selama perangkat bisa menangkap frekuensi siaran digital, maka siaran akan muncul.
Jika tidak bisa, sama sekali tidak ada gambar yang muncul di perangkat.
Pemerintah mengatur daya jangkau minimal penyelenggara multipleksing agar siaran televisi digital bisa merata di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, diharapkan setelah penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO), titik yang semula tidak terjangkau siaran televisi (blankspot) akan bisa mendapatkan siaran televisi terestrial digital.
Indonesia memiliki 112 wilayah siaran, saat ini baru 87 yang sudah melakukan siaran digital.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Indonesia akan sepenuhnya beralih ke siaran televisi terestrial digital pada 2 November 2022.