Sidang Perdana, Bupati Bintan Didakwa Pasal Berlapis dalam Korupsi Cukai

Sidang Perdana, Bupati Bintan Didakwa Pasal Berlapis dalam Korupsi Cukai
Ruangan persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Foto: Muhammad Chairuddin

Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan Mohd. Saleh Umar dengan pasal berlapis dalam dugaan korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol (mikol) di Bintan.

JPU Joko Hermawan, Budi Nugraha, Mohamad Nur Aziz, Titto Jaelani, Ahmad Hidayat, Arin Karniasari, Bagus Dwi, dan Yosi Andika secara bergantian membacakam dakwaannya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (30/12).

Baca juga: Sidang Terdakwa Apri Sujadi dan Muhammad Saleh Dijaga Puluhan Polisi

Terdakwa Apri Sujadi telah melakukan pengaturan terkait peredaran barang cukai berupa rokok dan mikol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Pengaturan yang ia lakukan ialah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

“Memperkaya diri Terdakwa Apri Sujadi seluruhnya sejumlah Rp3.084.000.000 yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp3.054.000.000,00 dan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD3,000 atau setara dengan Rp30.000.000,” ucapnya, Joko Hermawan.

Oleh sebab itu, terdakwa Apri Sujadi dinilai melanggar Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pasal 105 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.04/2012, dan Pasal 102 ayat (2), (2a) dan (2c) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.04/2017.

Baca juga: KPK Panggil Anggota DPRD Batam Hendra Asman Kasus Apri Sujadi

Sementara itu, Mohd. Saleh juga dinilai melanggar pasal yang sama. Terdakwa Mohd. Saleh juga dinilai memperkaya 25 pabrik rokok seluruhnya sejumlah Rp28.943.336.890,00 atau sekitar jumlah tersebut serta memperkaya 4 importir Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) seluruhnya sejumlah Rp1.768.424.362,49.

Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta dakwaan kedua yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Mendengar dakwaan tersebut, terdakwa beserta Penasihat Hukumnya tidak mengajukan esepsi.

“Ya kami tidak mengajukan esepsi Yang Mulia,” ucap Soesilo Aribowo Penasihat Hukum Apri Sujadi.

Berdasarkan pantauan ulasan, Apri Sujadi dan Mohd. Saleh menghadiri sidang secara virtual

Terdakwa Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan terdakwa Mohd. Saleh H. Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Tim Jaksa berikutnya akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *