BATAM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Intan kini resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam sidang perdana yang digelar Senin, 3 November 2025, terdakwa Roslina tampil didampingi empat penasihat hukumnya.
Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Batam itu juga menghadirkan terdakwa kedua, Merliyati, yang merupakan sepupu korban sekaligus ART di rumah Roslina.
Baca Juga: Pengusaha di Batam Diperas Oknum Aparat hingga Rp300 Juta, Sempat Ditodong Pistol
Sidang dimulai sekitar pukul 11.45 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Andi Bayu bersama dua hakim anggota. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam sidang terdiri dari Aditya dan Muhammad Arfian.
Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menegaskan bahwa kedua terdakwa diduga kuat melakukan kekerasan fisik terhadap korban di rumah pribadi terdakwa. Tindakan tersebut dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan luka pada korban. Karena itu, terdakwa dijerat pasal dengan ancaman lima hingga sepuluh tahun penjara,” ujar jaksa dalam sidang.
Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Andi Bayu menanyakan langsung tanggapan terdakwa Roslina. Dengan nada tegas, Roslina membantah semua tuduhan, namun pernyataannya segera dipotong oleh hakim.
Baca Juga: Flash News! Gubernur Riau Abdul Wahid di OTT KPK, 10 Orang Ikut Diamankan
“Untuk hal itu nanti ada waktunya sendiri, silakan berdiskusi terlebih dahulu dengan penasihat hukummu,” kata Andi menanggapi.
Tak lama berselang, Roslina pun berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dan memutuskan mengajukan eksepsi. Dalam eksepsinya, Roslina meminta agar dakwaan jaksa dibatalkan, pemeriksaan perkara dihentikan, serta hak, harkat, dan martabatnya dipulihkan. Ia juga menuntut agar seluruh biaya perkara ditanggung negara.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu hingga Kamis, 6 November 2025, bagi JPU untuk menanggapi eksepsi tersebut. Sementara itu, terdakwa kedua Merliyati melalui kuasa hukumnya, Saidi, menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan.
“Kami tidak ajukan keberatan, Yang Mulia,” ujar Saidi di hadapan majelis hakim.
Sidang pun ditutup dengan instruksi hakim agar JPU menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya. “Sidang dilanjutkan Kamis pekan ini dengan agenda pemeriksaan saksi,” tegas Hakim Andi Bayu.
Puluhan Warga NTT Lakukan Aksi
Menariknya, sebelum sidang dimulai, halaman PN Batam sudah dipenuhi puluhan warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tergabung dalam Persatuan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PK NTT). Mereka datang untuk memantau langsung jalannya persidangan dan memberikan dukungan moril kepada korban, Intan (22).
Dengan mengenakan tanda pengenal tamu berwarna kuning, para warga berdiri di depan gedung pengadilan sambil meneriakkan tuntutan agar terdakwa dihukum seadil-adilnya. Mereka menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam melindungi para perantau di Batam.
“Kami minta si ibu Roslina yang menyiksa Intan diberikan hukuman seadil-adilnya dan tidak merugikan korban,” ujar salah seorang warga yang hadir.
Sementara itu, Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, langsung menemui para warga untuk menenangkan situasi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap berjalan berdasarkan fakta di persidangan.
“Semua akan dinilai dari fakta persidangan, meski aspirasi masyarakat tetap kami hargai. Yang terpenting, hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Usai mendengar penjelasan tersebut, para warga akhirnya memasuki ruang sidang Prof. Soebekti untuk menyaksikan langsung jalannya sidang yang menjadi sorotan publik tersebut.*


















