ANAMBAS – Silat Pisau Anambas diusulkan sebagai salah satu kandidat Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Effi Sjuhairi, hadir dalam acara Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Kebudayaan Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Suasana Penuh Keakraban di Rumah Dinas, Bupati Aneng Bakar Ikan Bareng Pejabat OPD
Acara prestisius ini berlangsung selama tujuh hari, mulai 5 hingga 11 Oktober 2025. Dan menjadi ajang penting bagi daerah-daerah di Indonesia untuk memperjuangkan pengakuan terhadap kekayaan budaya mereka.
Sebelum menghadiri sidang tersebut, Effi Sjuhairi mengaku telah mengirimkan usulan serta paparan singkat mengenai warisan budaya takbenda yang masih bertahan di Anambas.
Dokumen itu dikirimkan melalui surat elektronik kepada panitia penyelenggara sebagai bahan presentasi resmi.
Dalam kesempatan ini, Effi mengusulkan Silat Pisau Anambas. Menurutnya, seni bela diri khas ini termasuk dalam kategori tradisi dan ekspresi lisan, yang mencakup bahasa, cerita rakyat, naskah kuno, hingga permainan tradisional.
“Silat Pisau Anambas ini sudah berusia lebih dari 50 tahun. Saat ini, hanya ada satu perguruan yang masih aktif di Anambas dengan proses pewarisan yang sangat terbatas,” jelas Effi.
Baca Juga: Bupati Aneng Bawa Tenaga Medis ke Ujung Anambas, Pelayanan Kesehatan Bergerak untuk Warga
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen melestarikan Silat Pisau Anambas. Agar terus hidup dan menjadi bagian dari karya budaya yang diprioritaskan untuk dilindungi.
Ke depan, Silat Pisau Anambas akan terus dimanfaatkan dalam berbagai kegiatan masyarakat. Seperti perayaan hari besar, acara pernikahan, festival budaya, hingga upacara adat.
“Pemerintah akan melakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan. Serta pembinaan terhadap karya budaya Silat Pisau Anambas untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah,” ucap Effi menegaskan.
Selain itu, Effi juga menyebutkan bahwa dua Warisan Budaya Takbenda dari Anambas sebelumnya, yakni Gendang Siantan dan Gubang, telah ditetapkan secara nasional.
“Dengan usulan serta pemaparan pada sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025 ini. Kita berharap Silat Pisau Anambas lulus untuk ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia nantinya,” tutup Effi dengan optimistis.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















