TANJUNGPINANG – Sebanyak 19 calon pendaftar sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Kepulauan Riau.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri Arison menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah memberikan akses Sistem informasi pencalonan (Silon). Akses silon ini dimaksud sebagai alat bantu bakal calon untuk mengunggah syarat minimal dukungan pemilih dalam bentuk daftar nama pendukung minimal 2.000 pendukung.
“Melalui aplikasi Silon mereka harus menyerahkan dan mengisi form F-1 dan lampiran formulir F-1 dan fotocopi KTP pendukung minimal 2.000 dukungan,” jelas Arison,Ahad (25/12).
Arison menegaskan, tidak hanya sampai disitu, setelah mengunggah syarat minimal dukungan tersebut, bakal calon harus menyerahkan berkas tersebut ke KPU Kepri mulai tanggal 16-29 Desember 2022.
“Sejak tanggal 16-28 Desember KPU Kepri sudah membuka pelayanan sesuai jam kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB, sedangkan khusus hari terakhir, bacalon akan dilayani hingga pukul 23.59 WIB,” ujar Arison.
Dari informasi yang dihimpun dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, sejumlah nama tersebut ada yang berasal dari mantan kepala daerah, penegak hukum, petahana, mantan pegawai negeri, hingga politisi.
Berikut nama-nama tersebut, Ria Saptarika, Stephane Gerald Martogi Siburian, Hotman Hutapea, Richard Hamongan, Gerry Yasid, Imrah Hanafi, Haripinto Tanuwijaya, Sunarto Poniman, David Farel Sibuea, Ismeth Abdullah, Andhika Bintang Prasetya.
Alias Wello, Artati, Dharma Setiawan, Dwi Ajeng Sekar Respaty, Hardi Selamat Hood, Juanda, Maryono, serta Sirajuddin Nur.