Simak Aturan Terbaru Syarat Naik Pesawat

Kabar Baik, Naik Pesawat Tak Perlu Tes Antigen-PCR Asalkan Sudah Vaksin 2 Kali
Pesawat Lion Air di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang. (Foto:Ulasan.co)

Jakarta – Pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat untuk penerbangan dari atau menuju bandara di Pulau Jawa dan Bali menunjukan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif COVID-19 tes RT-PCR.

Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

“Dengan adanya SE ini, maka surat edaran sebelumnya yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto di Jakarta pada Jumat (22/10).

Baca juga: Aturan Terbaru Penerbangan Domestik dan Internasional Jawa-Bali

Penerbitan SE Nomor 88 Tahun 2021 tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 21/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021.

“SE Nomor 88 Tahun 2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021,” ungkapnya.

Novie mengungkapkan, dalam SE terbaru diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

“Syaratnya ajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan negatif rapid tes RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” tuturnya.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Dalam, Masuk dan Keluar Kepri

Sedangkan untuk penerbangan dari dan menuju bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR dengan sampel maksimal 2×24 jam, atau hasil negatif tes Antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Selama pemberlakuan edaran ini, lanjut Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut/load factor.

“Hanya saja, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19,” pungkasnya.

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *