Simak Honor Panitia Pemilih Pemilu 2024, PPK Rp2.5 juta Santunan Meninggal Rp36 Juta

Komisioner KPU Kepri, Parlindungan Sihombing.
Komisioner KPU Kepri, Parlindungan Sihombing. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan  sudah mengalokasikan honor petugas pemilihan Pemilu 2024 mendatang. Honor Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) paling besar, yakni Rp2.5 juta.

Keputusan kenaikan honor petugas KPPS berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Honor tersebut dialokasikan untuk PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Untuk rincian honor tersebut masing-masing ketua KPPS Rp1.2 juta, anggota KPPS Rp1.1 juta Ketua PPK Rp2.5 juta, anggota PPK Rp2.2 juta, Ketua PPS Rp1.5 juta, anggota PPS Rp1.3 juta dan Pantarlih sebesar Rp1 juta.

Sedangkan anggaran santunan meninggal dunia yang disiapkan Rp36 juta, cacat permanen, sebesar Rp30.8 juta per orang, luka berat sebesar Rp16.5 juta per orang, luka sedang Rp8.2 juta per orang dan bantuan pemakaman sebesar Rp10 juta per orang.

Komisioner KPU Kepri Parlindungan Sihombing menuturkan, selain ada kenaikan honor petugas pemilihan, KPU juga mengalokasikan anggaran santunan yang ditaksir sebesar Rp36 juta untuk petugas KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas sebagai panitia pemilihan.

“Semua itu sama karena regulasi dari Kementerian Keuangan. Jadi, petugas di seluruh Indonesia akan mendapatkan hak yang sama,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu anggaran Pemilu  siap digunakan untuk tahapan hingga proses pemilihan Pilkada-Pileg 2024 mendatang. “Saat ini masih proses badan pembentukan anggaran,” katanya.

Baca juga: KPU Kepri Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024 kepada Parpol

Ia menyebut, KPU sendiri baru memiliki anggaran untuk Pilkada serentak sebesar Rp76 triliun, anggaran tersebut lebih kecil dari pengajuan KPU ke pemerintah.  (*)