Simpan 101 Gram Sabu, Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim

Ilustrasi Narkoba

JAKARTA – Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri karena diduga terlibat jaringan narkoba.

Dilansir dari cnnindonesia, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, penangkapan di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang, pada Kamis (11/8) pagi pukul 07.00 WIB.

“Pada Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (16/8).

Krisno menjelaskan, penangkapan terhadap ENM tersebut merupakan hasil pengembangan dari peredaran narkoba di tempat hiburan malam.

Saat itu tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus beberapa pelaku, yang merupakan jaringan narkoba pimpinan seseorang bernama Juki.

Kemudian jaringan itu diketahui, kerap memasok pil ekstasi ke tempat hiburan malam di kawasan Bandung. Beberapa diantaranya yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Baca juga: Ini 15 Polisi Dikurung Pasca Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang ditangkap, JS dan RH, penyidik kemudian menemukan adanya upaya peredaran dua ribu butir ekstasi oleh Juki dan ENM selaku Kasat Narkoba Polres Karawang.

Krisno menjelaskan, saat ini AKP Edi telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka peredaran narkoba. Namun, proses pemeriksaan masih terus dilakukan guna mengusut tuntas jaringan tersebut.

Krisno mengatakan dalam penangkapan tersebut pihaknya turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram. Barang haram itu terbagi dalam tiga klip, dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram dan 0,8 gram.

Krisno menuturkan, pada saat penangkapan ENM ditemukan pula satu plastik klip berisi pil XTC dengan berat 1,2 gram. Tim penyidik juga turut menemukan seperangkat alat penghisap sabu dan cangklong.

Baca juga: Polda Kepri Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Dispora ke Jaksa