Simpan Motor Curian di Rumah Kosong, Pria Ini Ditangkap Polisi

Polisi tangkap pelaku
Polaku saat diamankan di kantor polisi. (Foto: ist)

KARIMUN – Polisi membekuk seorang pria melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (18/10).

Tertangkapnya pelaku berinisi Z bermula dari adanya laporan kehilangan sepeda motor yang diterima oleh Polsek Tebing.

Dalam laporannya, korban telah kehilangan sepeda motor merk Honda Beat di kediamannya, Perumahan Karimun Harmoni Indah, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kamis (13/10).

Terakhir korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah sekira pukul 19.00 WIB. Namun, ketika bangun keesokan harinya, korban tak lagi menemukan sepeda motornya.

Terungkapnya kasus ini adanya informasi warga yang melihat pelaku menyembunyikan sepeda motor hasil curian di sebuah rumah kosong, di daerah Leho Tebing.

“Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan pengecekan oleh unit Reskrim. Haislnya diperoleh sepeda motor itu milik korban,” kata Kapolsek Tebing, AKP M Jaiz.

Unit Reskrim Polsek Tebing kemudian mencari keberadaan Z. Akhirnya Z ditangkap di rumah seorang temannya di daerah Ranggam Tebing.

“Pelaku sudah kita tahan. Barang bukti sepeda motor juga kita bawa ke Polsek untuk diproses lebih lanjut,” sebut Jaiz.

Baca juga: Sebanyak 440 Pelanggar Lalu Lintas Ditemukan di Karimun

Atas tindakannya Z disangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman penjara 5 tahun. (*)