Hukum  

Simpan Putau 155 Gram, Perempuan di Batam Ditangkap Polisi

Tersangka SAY Alias C ditangksp Ditresnarkoba Polda Kepri. (Foto: Istimewa)

Batam – Seorang perempuan muda berinisial SAY alias C ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri atas kepemilikan narkotika jenis Putau seberat 155 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, bahwa penangkapan perempuan inisial SAY itu berlangsung di Jalan Raja Haji Fisabilillah, tepatnya di depan SPBU, Kota Batam pada 9 Agustus 2021 lalu.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya seorang yang menyimpan barang haram tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan.

“Pada hari Senin (09/08) sekira pukul 23:30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisisal SAY alias C di TKP depan SPBU Jalan Raja Haji Fisabilillah Kota Batam,” ujarannya.

Baca juga: Simpan Tiga Bungkus Sabu dalam Anus, Penumpang Citilink di Bandara Hang Nadim Batam Ditangkap Petugas

Mudji menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan 1 kantong plastik berwarna kuning yang di dalamnya terdapat kotak handphone Redmi Note 9 yang berisikan 1 kantong plastik bening diduga narkotika jenis Putau.

“Diduga putau seberat 155 gram serta 1 unit handphone merk OPPO A37F warna hitam, dan 1 kartu KTP,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dikenakan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup,” imbuhnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *