Hukum  

Simpan Sabu Dalam Anus, Pria Asal Lombok Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu dengan modus menyelipkan benda haram tersebut ke dalam anus. (Foto: Engesti)

Batam – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu dengan modus menyelipkan benda haram tersebut ke dalam anus.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara menceritakan kronologi pengungkapan kasus yang berawal dari penangkapan tersangka Ridwan (22), di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Tersangka tersebut diketahui akan menumpangi pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 941, dengan tujuan Batam-Jakarta-Bali, dengan tujuan akhir Lombok, Nusa Tenggara Barat.

“Penangkapan tersangka ini, berawal dari kecurigaan petugas Avsec Bandara melihat gerak geriknya,” ujar Lulik Febyantara, Senin (2/8).

Dikatakan Lulik, pihak Avsec yang telah melakukan pemeriksaan awal, kemudian menemukan barang bukti sabu seberat 200 gram yang disembunyikan di area selangkangan.

Kemudian, lanjutnya, pihak Satresnarkoba yang turun ke lokasi melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan bahwa tersangka masih membawa barang bukti yang disembunyikan di dalam anus.

“Kita bawa tersangka ke RSAB untuk proses medis dan berhasil mengeluarkan barang bukti yang sudah disembunyikan di dalam anus,” tuturnya.

Tidak berhenti sampai disana, pihaknya melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan bahwa adanya tersangka lain atas nama Krismanto (23), yang diamankan di rumah di area Batu Besar.

Dari sana petugas menemukan barang bukti 7 bungkus sabu seberat 600 gram, dan telah dipaketkan sedemikian rupa sehingga kurir yang akan membawa dapat memasukkan barang bukti tersebut ke dalam anus.

Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, diketahui bahwa Krismanto merupakan pemilik barang dan telah dua kali melakukan pengiriman narkotika jenis sabu ke Lombok, Nusa Tenggara Barat dengan modus menyembunyikan di dalam anus.

Kepada kurir yang membawa benda haram tersebut, tersangka Krismanto memberikan upah sebesar Rp10 juta.

“Namun beruntungnya sebanyak dua kali pengiriman narkotika ini, kedua nya berhasil diamankan. Satu lagi sudah diamankan di Polda NTB. Ini kita akan koordinasi dengan mereka terkait jaringan mereka,” papar Lulik.

Jadi Kurir untuk Biaya Nikah

Ridwan Maulana (22) mengaku terpaksa melakukan hal itu lantaran akan diberikan uang sebesar Rp10 juta.

“Nanti dijanjikan uang Rp10 juta sesampainya di Denpasar,” katanya.

Nantinya uang itu akan digunakan untuk biaya modal nikah.

Sementara rekannnya, Krismanto mengaku sudah dua kali melakukan hal serupa. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Pewarta: Engesti
Redaktur: Albet