JAKARTA – Pemerintah Singapura mengajukan syarat untuk proses ekstradisi, terhadap buronan kasus e-KTP yakni Paulus Tannos kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, syarat yang diminta pemerintah Singapura yaitu soal kepastian dan kelanjutan terhadap proses hukum Paulus Tannos (PT).
“Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Singapura, dalam hal ini saudara PT bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Ahad 16 Februari 2025 mengutip tvonenews.
Terkait syarat itu, Tessa juga menjelaskan, baik Singapura maupun Indonesia memiliki sistem hukum yang berbeda.
Untuk itu, lanjut Tessa, KPK bersama instansi terkait kini tengah fokus melengkapi persyaratan untuk ekstradisi PT dari Singapura.
“Diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ,” ujar Tessa menjelaskan.
Pemerintah Indonesia, lanjut Tessa, rencananya akan mengirimkan berkas-berkas untuk ekstradisi Tannos pada pekan depan.
Sekadar menambahkan, Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Tannos ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura, untuk membantu penangkapan buronan tersebut.
Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi Paulus Tannos.