Sistem OSS RBA Amburadul, Pengusaha Menjerit

Jumlah TKA di Bintan Kini Tersisa 699 Orang, Paling Banyak di KEK Galan Batang
Ilustrasi, kawasan PT BAI, di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepri (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Tanjungpinang – Sistem “Online Single Submission” (OSS) berbasis risiko atau ‘Risk Based Management” (RBA) sampai sekarang belum dapat digunakan, meski sudah diresmikan pada 9 Agustus 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi.

Akibatnya, pengusaha mengalami kesulitan dalam mengajukan permohonan perijinan. Padahal, OSS RBA ini sebagai pengganti OSS I.I dan cara manual untuk mempermudah perijinan investasi yang memiliki risiko rendah hingga tinggi, sebagaimana yang dikampanyekan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Sejumlah pengusaha pun mengeluhkan permasalahan itu kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), namun mereka tidak dapat berbuat apa-apa.

Kepala Seksi Pelayanan pada Pelayanan Terpatu Satu Atap (PTSP) Kepri, Madsihit, di Tanjungpinang, Rabu, mengaku banyak pengusaha sulit pengurus perijinan pada OSS RBA, karena belum dapat migrasi data perijinan di-OSS 1.1 ke OSS RBA.

Keluhan seluruh pengusaha sama yakni hanya dapat mengakses menu Nomor Induk Berusaha (NIB) pada situs perijinan.oss.go.id.

“Posisi PTPS sendiri tidak dapat berbuat apa-apa, kecuali melaporkan kondisi yang dialami pengusaha kepada Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan menggunakan cara manual diberlakukan bila sampai pekan depan OSS RBA tidak memberi kepastian kepada pengusaha untuk mengajukan permohonan perijinan.

“Sistem manual sudah tidak pernah dipergunakan lagi sejak sistem OSS RBA diluncurkan BKPM. Kami akan menggunakan lagi dalam kondisi terpaksa agar pelayanan tetap berjalan,” ucapnya.

Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus di Galang Batang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) salah satu perusahaan yang kesulitan mengajukan permohonan perinjinan melalui sistem OSS RBA.

Direktur PT BAI Santoni mendesak pemerintah memperbaiki sistem perijinan usaha sehingga mempercepat kegiatan perusahaan.

Menurut dia, OSS RBA belum sempurna sehingga pemerintah perlu tetap menerapkan sistem yang lama.

“Pembangunan sistem OSS RBA memiliki tujuan yang baik, namun dalam pelaksanaannya belum sempurna. Karena itu, sistem lama OSS 1.1 dan cara manual sebaiknya tetap diterapkan sampai OSS RBA belum sempurna,” ucapnya di Bintan, Rabu (25/08).

PT BAI, perusahaan dengan nilai investasi Rp17 triliun merupakan salah satu perusahaan yang terkena dampak negatif dari menu terbatas yang tersedia di OSS RBA. PT BAI membutuhkan kepastian dan jaminan dalam mengajukan permohonan sehingga dapat beroperasi secara maksimal.

Jika tetap mengandalkan OSS RBA yang belum dapat diakses untuk mengajukan permohonan, maka berbagai kegiatan perusahaan akan terhambat.

“Kami tidak mungkin melakukan kegiatan tanpa ijin. Karena itu, sejak awal kami terus meminta kepada pemerintah untuk memperlancar permohonan perijinan yang kami ajukan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *