Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan Diubah, Pasien Kini Bisa Langsung ke RS Tipe A

Ilustrasi - (Foto: dok/finansial.bisnis.com)
Ilustrasi - (Foto: dok/finansial.bisnis.com)

JAKARTA – Kebijakan baru BPJS Kesehatan kembali mengubah wajah layanan kesehatan di Indonesia. Kini, pasien tidak lagi harus melewati alur rujukan berjenjang yang panjang.

Melainkan bisa langsung dirujuk ke rumah sakit tipe A apabila kondisi medisnya membutuhkan penanganan segera. Dengan perubahan ini, proses layanan diharapkan menjadi lebih cepat, efisien, dan tidak bertele-tele.

Selanjutnya, langkah besar ini dilakukan untuk menghadirkan sistem rujukan berbasis kompetensi sehingga penanganan pasien dapat berlangsung lebih tepat waktu. Selain itu, pemerintah menilai sistem lama terlalu birokratis dan sering memperlambat penanganan kasus gawat darurat.

Baca Juga: P2MI Ungkap Peta Kebutuhan 500 Ribu Pekerja RI ke Luar Negeri Tahun 2026

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa sistem rujukan kini berfokus pada kemampuan fasilitas, bukan lagi urutan administratif. Dengan begitu, rumah sakit tipe A bisa langsung menerima pasien dengan kondisi tertentu tanpa menunggu proses berlapis.

“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi supaya menghemat BPJS juga. Dari BPJS lebih murah, dari masyarakat lebih senang, enggak usah dirujuk tiga kali, keburu wafat nanti dia,” kata Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR dan BPJS Kesehatan.

Bagaimana Sistem Rujukan Sebelumnya?

Selama ini, peserta BPJS harus memulai pemeriksaan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik. Setelah itu, mereka baru bisa dirujuk ke rumah sakit tipe D, kemudian C, lalu B, dan akhirnya ke tipe A. Meskipun sistem ini dirancang untuk mengatur distribusi pelayanan, praktik di lapangan justru sering menimbulkan hambatan.

Sebagai contoh, proses administrasi yang berlapis, keterlambatan penanganan, hingga ketimpangan fasilitas membuat banyak pasien harus melewati beberapa rumah sakit sebelum mendapatkan penanganan optimal. Oleh karena itu, pemerintah menilai sistem lama tidak lagi relevan untuk menjawab kebutuhan layanan yang cepat.

Aturan Baru: Rujukan Langsung Berdasarkan Kompetensi

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah memastikan bahwa peserta BPJS bisa langsung diarahkan ke rumah sakit yang paling mampu menangani kondisi medisnya. Selain itu, mekanisme ini akan mengurangi perpindahan pasien antar rumah sakit sehingga risiko keterlambatan penanganan dapat ditekan.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa sistem rujukan tidak lagi melihat tingkatan kelas rumah sakit.

“Di sini pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya. Jadi, tidak harus berjenjang. Jadi, sesuai dengan kebutuhannya,” jelas Azhar.

Azhar menambahkan bahwa sistem lama sering menyebabkan keterlambatan penanganan kasus gawat seperti serangan jantung yang sebenarnya membutuhkan rumah sakit dengan fasilitas tinggi sejak awal. Karena itu, ia memastikan bahwa perubahan ini akan membuat layanan lebih efisien.

Prosedur Rujukan Langsung ke RS Tipe A

Meskipun mekanisme baru terlihat lebih sederhana, alur tetap dimulai dari FKTP. Namun, dokter FKTP kini berwenang menentukan langsung tingkat layanan yang sesuai untuk pasien.

“Dokter tingkat pertama akan menentukan arahnya ke mana. Misalnya pasien strok, kalau cukup ditangani layanan tingkat C, dia langsung ke RS dengan layanan strok tingkat C. Kalau kasusnya lebih berat, langsung ke tingkat B,” ujar Budi.

Di sisi lain, pemerintah juga menyederhanakan tarif dan administrasi BPJS Kesehatan. Bahkan, sejumlah kode tarif yang dinilai membingungkan akan digabung dan layanan rawat jalan dikembangkan menjadi 159 kategori sehingga pembayaran lebih akurat.

Azhar kembali menegaskan bahwa sistem ini mempertimbangkan kondisi masing-masing pasien untuk menentukan rumah sakit tujuan.

“Rujukan bisa langsung ke rumah sakit madya, utama, atau paripurna tergantung kebutuhan medis pasien. Tujuannya agar perawatan lebih cepat, tepat, dan efisien,” kata Azhar.

Dampaknya terhadap BPJS Kesehatan

Menurut Budi, sistem baru akan membuat pengeluaran BPJS lebih efisien karena pasien tidak lagi berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain.

“Harusnya dengan demikian, BPJS enggak usah keluar uang tiga kali. Dia keluar sekali saja, tok, langsung dinaikin ke rumah sakit yang paling atas,” tegas Budi.

Selain itu, pemerintah memastikan bahwa sistem ini akan memperbaiki pengalaman peserta BPJS saat berobat karena proses rujukan menjadi lebih cepat dan tidak berbelit-belit.

Azhar menutup dengan menegaskan bahwa rujukan ke depan tidak lagi melihat tingkatan kelas rumah sakit, melainkan kompetensi fasilitas tersebut.

“Ke depan, kami akan memperbaiki sistem rujukan. Kalau saat ini rujukannya berjenjang, yaitu dari rumah sakit kelas D, kemudian kelas C, kemudian kelas B, sampai kelas A, maka ke depan kami akan melakukan perubahan perbaikan rujukan, menjadi rujukan berbasis kompetensi,” ujar Azhar di Gedung DPR.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News