TANJUNGPINANG – Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri 005 Tanjungpinang Kota dikeluarkan dari sekolah karena orang tuanya protes terkait dugaan pungutan liar (pungli) hadiah lomba. Siswa itu diketahui memenangkan lomba mewakili Kota Tanjungpinang.
Hal itu diungkap Indra Imran setelah anaknya meriah juara satu lomba di festival tunas bahasa ibu mewakili Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk Kota Tanjungpinang.
Ia menceritakan, awal mula mengetahui anaknya dikeluarkan dari sekolah lantaran protes uang hadiah lomba dipotong 50 persen pihak sekolah tanpa alasan yang jelas.
Padahal sebelumnya anak itu juga mendapatkan prestasi serupa dan tidak ada potongan dari kepala sekolah terdahulu.
“Jadi setelah saya tahu hadiah itu dipotong dari sekolah, saya sempat protes. Karena protes itu sekolah langsung membuat surat permohonan pindah mengatasnamakan istri saya,” katanya, Rabu 11 Desember 2024
“Selain itu surat keterangan pindah sekolah itu juga sudah ditanda tangan basah oleh Plt Kepsek SDN 005,” lanjutnya.
Meskipun sekolah mengeluarkan surat keterangan pindah sekolah yang mengatas namakan istrinya, ia tidak menandatangani surat tersebut.
Ia berharap Dinas Pendidikan Tanjungpinang memperhatikan permasalahan tersebut agar tidak ada lagi kejadian serupa.
“Karena surat ini anak kami statusnya jadi menumpang sekolah. Mau tidak mau kami akan pindah karena kami tidak mau anak kami tidak dianggap di sekolah,” ujarnya.
Baca juga: Respons Orang Tua Murid di Tanjungpinang Terkait Program Makan Gratis Rp10 Ribu Per Anak
Ulasan.co masih berupaya mengkonfirmasi pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Tanjungpinang, terkait persoalan tersebut. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News