Soal Beda Perlakuan Kasus Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi, Begini Kata Pakar Hukum

Soal Beda Perlakuan Kasus Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi, Begini Kata Pakar Hukum
Edy Mulyadi, tersangka pekara dugaan ujaran kebencian. Foto: Antara

Jakarta – Penanganan kasus hukum aktivis, Edy Mulyadi dengan anggota DPR RI, Arteria Dahlan oleh Kepolisian mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum pidana.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengkritik perbedaan penanganan kedua kasus tersebut. Ia menilai, perbedaan itu terjadi karena perihal jabatan seseorang.

“Meski kita selalu berteriak semua orang sama di depan hukum, kenyataannya banyak faktor yang memengaruhi terjadinya perbedaan perlakuan bagi setiap orang. Itu lah kehidupan. Tentu saja atribut seseorang akan memengaruhinya,” ujar Fickar seperti dikutip dari CNNIndonesia.com , Rabu (2/2).

Baca juga: Kasus Edy Mulyadi Sebut Kalimantan Timur Tempat Jin Buang Anak Naik ke Penyidikan

Dalam Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3), aparat penegak hukum harus mendapat izin presiden jika hendak memeriksa anggota DPR yang tersandung masalah hukum.

“Mungkin aturan-aturan ini bisa ditinjau kembali ketika berkaitan dengan ‘urusan hukum pidana’ yang harus memperlakukan semua orang bersamaan,” kata Fickar.

“Kasus AD (Arteria Dahlan) ini bisa jadi pelajaran menarik agar semua orang merasa diperlakukan adil di negerinya sendiri, negeri tempat kita membayar pajak untuk membiayai aparatur pemerintahan termasuk menggaji anggota DPR,” tambahnya.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai polisi harus segera menangani dugaan tindak pidana yang dilakukan Arteria jika tidak ingin dicap diskriminasi oleh publik.

Polisi, lanjut dia, harus menjelaskan setiap progres dalam menangani laporan masyarakat tersebut.

“Demi tegaknya hukum, sepatutnya kasus Arteria Dahlan juga segera diproses polisi,” kata Jamiluddin melalui pesan tertulis.

Baca juga: Polri Proses Laporan Terkait Edy Mulyadi Sebut IKN Tempat Jin Buang Anak

Ia pun meminta polisi untuk menjelaskan kepada publik mengenai kendala-kendala selama menangani laporan hukum yang menyeret Arteria. Salah satu yang disinggung soal izin presiden terkait pemeriksaan anggota dewan.

“Kalau memang itu yang menjadi penyebabnya, idealnya polisi menyampaikannya ke masyarakat,” tutur Jamiluddin.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Edy langsung ditahan. Proses hukum itu merespons tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap yang dilayangkan sejumlah elemen masyarakat.

Kasus yang menjerat Edy berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Sementara Arteria dilaporkan ke polisi lebih dulu daripada Edy.

Politikus PDIP itu dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda ke Polda Jabar pada Kamis, 20 Januari 2022. Laporan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 25 Januari 2022.

Laporan itu merupakan buntut dari ucapan Arteria yang meminta Jaksa Agung memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang berbicara dengan Bahasa Sunda pada saat rapat.