Soal Surat Edaran untuk Pedagang, Kasatpol PP: Sudah Kita Kasih dari Kemarin

Ahmad Yani, Kepala Satpol PP Tanjungpinang. (Foto: Din)

Tanjungpinang, Ulasan.co – Ahmad Yani selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tanjungpinang mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang kepada BUMD Tanjungpinang untuk disebarluaskan kepada pedagang sejak Jumat (23/4/2021).

Menurutnya, ia sudah memberikan surat edaran tersebut kepada Fahmy, Dirut BUMD Tanjungpinang. Surat tersebut ia kirim langsung di WhatsApp milik Dirut BUMD itu.

“Sudah saya kirim dari kemarin. Soft file-nya sudah kami kirim ke Fahmi tanggal 23 April,” jelasnya, Selasa (27/4).

Lanjutnya, surat tersebut ia kirim secara online terlebih dahulu. Sebelumnya ia telah berjanji dengan salah seorang perwakilan BUMD Tanjungpinang untuk memberikan SE tersebut. Namun, perwakilan BUMD Tanjungpinang itu tidak kunjung datang.

Sementara hard file dari surat edaran Wali Kota Tanjungpinang No. 331.1/479/6.2.03/2021 tentang Pengaturan Penerapan Protokol Kesehatan Pada Tempat Hiburan, Rumah Makan atau Sejenisnya Dan Masjid Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 dan Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 itu telah diserahkan pada Senin (26/4/2021).

“Bukan tadi, semalam (Senin, 26/4),” jelasnya lagi soal hard copy SE tersebut.

Sementara itu, Fahmy, Direktur Utama BUMD Tanjungpinang mengatakan bahwa ia baru menerima surat tersebut pada Selasa (27/4/2021) siang. Hal itu ia sampaikan saat dikonfirmasi melalui telepon. Ia menyampaikan bahwa soft file yang ia terima beberapa waktu lalu tidak begitu jelas untuk dicetak.

“Kita baru terima hari ini, yang kemarin (soft file) dikirim tidak jelas (surat edaran tidak terbaca jelas),” ujarnya melalui telepon.

Selain itu, Dirut BUMD Tanjungpinang itu mengatakan bahwa pihaknya akan memperbanyak SE tersebut dan segeral menyosialisasikannya.

“Hari ini kita perbanyak dulu. Karena pedagang kita kan tidak hanya satu atau dua orang. Besok baru kita sebar dan sosialisasikan,” lanjut Fahmy.

Sebelumnya, Senin (26/4/2021), Satpol PP Tanjungpinang sempat merazia para pedagang di Akau Potong Lembu dan meminta para pedagang untuk segera menutup usahanya lantaran telah lewat pukul 22.00 wib. Pada razia tersebut pedagang merasa bingung. Para pedagang tersebut mengaku belum pernah menerima Surat Edaran terkait batas waktu kedai kopi dan sejenisnya.

Bujang, salah seorang pedagang mengatakan bahwa ia merasa terkejut dengan kedatangan Satpol PP dan meminta mereka untuk segera tutup.

“Terkejut lah kami. Tiba-tiba datang suruh tutup. Katanya sesuai surat edaran dari pemerintah,” jelasnya.

Lanjut Bujang, ia mengaku bahwa ia tidak pernah mendapat surat edaran dari Pemkot Tanjungpinang terkait penutupan tempat usahanya pada pukul 22.00.

“Tidak ada kami dikasih surat edaran. Tadi katanya sesuai surat edaran tapi kami hanya ditunjukkan sebentar. Tidak ada dikasih untuk kami,” jelasnya lagi.

Baca juga https://ulasan.co/arena-judi-masih-buka-pemkot-tanjungpinang-dinilai-tak-layak-merazia-kedai-kopi/

Bujang menambahkan, biasanya, sebelum adanya razia, pihak BUMD akan memberikan surat terlebih dahulu.

“Biasanya ada surat dulu. Entah 3 hari atau seminggu begitu soal aturan. Tapi ini tidak ada,” tambah pria tersebut. (Din)