JAKARTA – Satlantas Polresta Bogor menetapkan sopir truk pengangkut galon sebagai tersangka insiden kecelakaan maut yang terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Bogor.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun di GT Ciawi, Bogor terjadi Selasa 04 Februari 2025 tengah malam, hingga menyebabkan 8 orang meninggal dan 11 lainnya luka-luka.
Penetapan tersangka sopir truk galon bernama Bendi atas insiden kecelakaan GT Ciawi dibenarkan Kanit Laka Lantas Polresta Bogor, AKP Santi Marintan.
“Sudah tersangka statusnya,” kata Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan, Rabu 12 Februari 2025 mengutip cnnindonesia.
Dalam kasus ini, kata Santi Marintan, Bendi dijerat Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp24 juta.
Santi juga mengatakan Bendi langsung ditahan di Mapolresta Bogor Kota usai menyandang status sebagai tersangka.
“Ya ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota,” ucap Santi singkat.
Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (4/2) jelang tengah malam sekitar pukul 23:35 WIB.
Insiden kecelakaan itu bermula, saat truk pengangkut galon air mineral yang dikemudikan Bendi hendak memasuki Gerbang Tol Ciawi menuju arah Jakarta.
Berdasarkan keterangan Korlantas Polri, setibanya di lokasi, truk yang dikemudikan oleh BW (31) tidak dapat dikendalikan sehingga sempat oleng ke kanan dan ke kiri hingga menabrak sejumlah kendaraan.
Insiden nahas ini menyebabkan delapan orang meninggal dunia dan 11 lainnya mengalami luka-luka. Dari delapan korban meninggal dunia, enam di antaranya sudah berhasil teridentifikasi.