SPAM Batam Dikabarkan PHK Ratusan Karyawan

Air Bersih
Warga saat mendatangi kantor PT Air Batam Hilir, SPAM Batam. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada ratusan karyawannya.

Informasi ini diperoleh ulasan.co dari pengakuan salah satu internal karyawan perusahaan PT Moya Batam yang enggan disebutkan namanya.

Ia mengatakan, PHK itu dilakukan secara sepihak dan bertahap kepada beberapa karyawan. Hingga saat ini setidaknya ada 130 karyawan yang di PHK secara sepihak dan kemungkinan akan terus berlanjut.

Bahkan, informasi penandatanganan PHK yang mereka terima, hanya dikirim memalui pesan singkat Whatsapp (WA), bukan memalui surat resmi.

“Cara menginformasikannya pun tidak seperti standar perusahaan, bukan via email. Yang mengirim pun di level supervisor yang mengatakan arahan dari manajer. Intinya dalam pesan singkat itu tertulis, meminta kami datang ke kantor untuk menandatangani pemutusan hubungan kerja,” kata dia, Selasa (31/01).

Menurutnya, berdasarkan perundang undangan yang berlaku, PHK diinformasikan setidaknya dua minggu sebelum kontrak berakhir.

“Ini kami dihubungi di hari H itu juga, disuruh datang untuk tanda tangan melalui WA,” kata dia.

Lanjutnya, pihak SPAM Batam membantah terkait ada PHK dengan alasan pemindahan tugas ke Jakarta dan Pekanbaru.

“Awalnya, isinya itu diakhiri, namun karena sempat heboh di media jadi konsepnya itu diubah jadi pemindahan tugas,” kata dia.

Awal muncul isu PHK ini dari adanya 17 kuota yang diperuntukkan untuk karyawan Moya Batam ke Moya Jakarta. Namun, setelah disampaikan ke WA grup, hanya beberapa yang berminat untuk pindah.

“Kuota 17 orang, yang di-PHK 130 orang. Kalau 17 orang saja yang bisa kerja di Jakarta, sisanya mau dikemanakan,” katanya.

Ia menambahkan, mereka telah bekerja di perusahaan itu kurang lebih dua tahun setelah masa peralihan dari ATB ke SPAM Batam.

“Kami seluruh karyawan sudah bekerja mulai 15 November 2020 lebih tepatnya,” kata dia.

Selama rentang waktu dari 2020 sampai 2023, sudah lima kali menandatangani kontrak kerja.

Pertama 15 November 2020 – 14 Mei 2021, kedua 15 Mei 2021 – 31 Oktober 2021, ketiga 1 November 2021 – 30 April 2022, keempat 1 Mei 2022 – 31 Juli 2022, kelima 1 Agustus 2022 – 31 Desember 2022.

Kontrak selanjutnya, yakni 31 Desember 2022 sampai 31 Januari 2023 ini sekitar satu bulan.

“Nah ini yang kita permasalahkan. Kontrak kerja yang terkahir ini diberlakukan manajemen secara otomatis hanya berdasarkan beredarnya surat elektronik yaitu memo dari WA dan email,” kata dia.

Menurutnya, UU Cipta Kerja, setiap kontrak kerja itu harus dibuktikan dengan tanda tangan kedua belah pihak. Dari pihak pertama itu perusahaan dan pihak kedua itu karyawan.

“Di sini tidak ada hitam di atas putih. Jadi setelah kontrak kerja di 31 Desember 2022, itu langsung lanjut bekerja di bulan Januari sampai hari ini 31 Januari 2023,” kata dia.

Artinya, ia nengatakan, dalam UU Cipta kerja, jika melampaui batas waktu tanpa ada perjanjian secara tertulis, karyawan yang statusnya PWKT berubah menjadi jadi PKWTT.

“Seharunya statusnya sudah permanen. Ini bisa dibilang kelalaian dan Moya. Mereka lalai dari awal karena tidak tepat waktu dalam memberikan kontrak kerja,” kata dia.

Ia mengatakan, para karyawan yang di-PHK menuntut bisa dipanggil kerja kembali, atau bisa dipermanenkan sesuai perundang undangan yang berlaku.

Baca juga: Puluhan Warga Cipta Green Mension Sekupang Serbu Kantor SPAM Batam

Sementara itu, pihaknya mendapatkan informasi adanya karyawan yang sudah dipermanenkan di level manajer dan supervaisor.

“Ada info seperti itu, walaupun belum ada bukti secara tertulis. Ini artinya ada ketidak adilan di karyawan Moya itu, seperti tebang pilih, siapa yang disuka dan tidak,” kata dia.

Ia menegaskan tetap ingin memperjuangkan hak karyawan agar bisa bekerja kembali di perusahaan.

“Moya ini termasuk pelayan publik untuk air minum Kota Batam dan juga motivasi kami dulu hijarah ke sini (Moya) biar SPAM lebih baik,” kata dian

Ia mengingat ucapan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi saat masa peralihan dari ATB ke PT Moya.

Menurutnya, Rudi pernah mengatakan seluruh karyawan akan tetap dikaryakan agar SPAM lebih baik sesui dengan slogannya.

“Sekarang malah carut marut di mana mana. Harusnya nambah karyawan, ini malah dikurangi. Kalau dikuruangi apa akan lebih baik pelayanab air di Batam,” tutupnya.

Sementara itu, Humas SPAM Batam, Ginda mengatakan, informasi resmi terkait PHK belum diinformasikan kepadanya.

Pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi ke departemen terkait informasi tersebut.

“Dan itu bukan dari Moya tapi dari PT Air Batam Hilir. Kami ada pengelolaan di Pekanbaru dan Jakarta. Jadi karyawan kami tawarkan untuk pindah ke sana,” tutupnya. (*)