Spanduk Dukungan Tuntaskan TPP ASN untuk DPRD Tanjungpinang Bertebaran

Spanduk Dukungan Tuntaskan TPP ASN untuk DPRD Tanjungpinang Bertebaran
Spanduk dukungan tuntaskan TPP ASN bertebaran (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Spanduk dukungan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Kepulauan Riau bertebaran.

Spanduk itu mendukung agar DPRD Tanjungpinang meneruskan hasil penyelidikan panitia hak angket terkait dugaan penyalahgunaan keuangan daerah akibat penerimaan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) yang diterima Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan Endang Abdullah.

Berdasarkan pantauan Ulasan, spanduk dengan logo Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP), nama Aliansi Masyarakat Anti Korupsi, dan Pejuang Marwah Kota Tanjungpinang itu terpasang di sejumlah titik sekitar kantor DPRD Kota Tanjungpinang pada Selasa (18/01).

Setidaknya terdapat tiga spanduk dengan tulisan berbeda-beda. Pertama, spanduk itu bertuliskan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kota Tanjungpinang mendukung penuh hak angket kasus TPP ASN.

“Katanye Perempuan Anti Korupsi Saat Pilkada 2018, Sudah Tahu Bukan Hak nye, Masih Juga Nak Di Embat Juge… Guru Kencing Berdiri Murid Kencing Berlari,” tulisnya.

“Siap mengawal Kasus TPP ASN Sampai Tuntas taruhannya. Wahai Kejati Kepri. Walaupun nyawa Hapus lah Asumsi Masyarakat bila hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas,” tulis di spanduk Pejuang Marwah Kota Tanjungpinang.

“Kami mendesak DPRD untuk memproses dengan cepat hasil pemeriksaan hak angket jika benar segera makzulkan Walikota beserta wakil,” tulis di spanduk JPKP.

Baca juga: Panitia Angket Beberkan Fakta TPP ASN, Hasil Penyelidikan Akan Dikirim ke KPK Hingga Kemendagri

Sementara itu, Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi mengatakan, pemasangan spanduk itu merupakan respons terhadap hasil penyelidikan panitia angket.

“Kami ingin DPRD segera memproses hasil penyelidikan itu. Melaporkan ke Kemendagri, Mahkamah Agung, dan Aparat Penegak Hukum,” kata Adi.

Ia meminta agar DPRD Kota Tanjungpinang dapat segera memakzulkan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma apabila terbukti bersalah.