BINTAN – Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) sudah memasang empat spanduk peringatan bahaya buaya di Kampung Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Jumat (08/09).
Spanduk imbauan tersebut dipasang, buntut dari kejadian seorang warga Kampung Tembeling, Ahadi diterkam seekor buaya saat buang air kecil melalui jendela rumahnya berada di pesisir laut, Senin (04/09).
“Kita pasang empat spanduk,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bintan, Ramlah di Bintan, Jumat (08/09).
Selain pemasangan spanduk, pihaknya juga memberikan imbauan langsung kepada warga Kampung Tembeling terkait bahayanya terhadap buaya.
Baca juga: Ada Buaya, Warga Tembeling Diimbau Tidak Berenang di Laut
Baca juga: Penjaga Kampung Tembeling Harap Buaya Liar Segera Ditangkap
Saat itu juga, dirinya berpesan kepada warga setempat khususnya para remaja tidak melakukan aktivitas di pelabuhan maupun pelantar Kampung Tembeling. Seperti ngumpul-ngumpul di pelabuhan maupun pelantar.
“Jangan berenang dulu di laut, dan jangan ditonton saat buaya muncul,” pesan dia.
Kemudian, dia juga minta kepada Pemerintah Kecamatan Teluk Bintan maupun aparat setempat untuk menggelar rapat yang bertujuan, untuk penanganan buaya saat muncul hingga ditangkap warga setempat.
“Kalau ditangkap, buaya itu mau dibuang ke mana. Kalau kita bunuh buaya itu, apakah kita salah atau gimana. Ini yang harus kita cari solusinya,” sebut dia.