Staf Media Presiden Prabowo Jadi Korban Love Scamming

Foto Iluistrasi (Istockphoto)

JAKARTA – Staf media Presiden Prabowo Subianto, Kani Dwi Haryani menjadi korban love scamming oleh Marpuah. Pelaku yang berjenis kelamin Wanita dalam ksinya mengaku sebagai laki-laki dan berprofesi sebagai pilot.

Dilansir dari detikcom, Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan tersangka awalnya membuat akun media sosial Instagram @febrianalydrss_ atau Febrian. Tersangka berkomentar di akun media sosial terlapor, @kanidwi.

“Berkomentar kalimat ‘Salamin ke Pakwowo ya, Mbak,’ yang dibalas oleh pelapor dengan ‘Hi, Haloooooo. Okeeey, disalamken hehe.’ Kemudian, pelapor berkomunikasi lebih lanjut melalui Instagram,” ujar Yudhis, Selasa 17 Juni 2025.

Kemudian pada 1 Maret 2025, pelaku minjam uang ke korban sebesar Rp 13 juta. Saat itu ia beralasan uang yang di pinjam akan digunakan untuk administrasi sepupunya yang hendak bekerja melalui orang dalam.

“Pelapor pun meminjamkan uang tersebut dan mentransfernya ke rekening BRI atas nama Indri Sintia,” terang Yudhis.

Tak lama kemudian, pelaku kembali meminjam uang pada tanggal 27 April 2025 sebesar Rp 35 juta. Kali ini, ia berdalih uang tersebut untuk pembayaran administrasi training untuk maskapai Emirates,” kata Yudhis.

Kemudian, Kani mulai merasaan kecurigaan usai mengecek alamat rumah pelaku di Lebak, Banten. Saat itu korban pernah mengirimkan bunga ke alamat yang dikirimkan pelaku. Saat korban mendatangi alamat tersebut, lokasi itu diketahui fiktif.

“Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten,” ujarnya.

MR kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” tutup Yudhis.