Status Ibu Kota akan Dicabut, Gubernur DK Jakarta Ditunjuk Presiden

Kota Jakarta. (Foto:Dok/Instagram/@rezagebs)

JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menjadi beleid inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II, tahun 2023-2024.

Rapat Paripurna itu, DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI.

Dalam draf RUU itu disebutkan bahwa gubernur, dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden.

Draf RUU yang dimaksud, merujuk pada dokumen versi rapat pleno penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dilaksanakan Badan Legislasi DPR, Senin 04 Desember 2023.

Kemudian di dalam RUU tersebut disebutkan, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD.

Berikut ini merupakan bunyi lengkap dari Pasal RUU Daerah Khusus Jakarta yang mengatur tentang penunjukkan kepala daerah.

Bagian Ketiga

Gubernur dan Wakil Gubernur

Pasal 10

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU DKJ menjadi beleid inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus. Rapat tersebut juga dihadiri, Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dan Rachmat Gobel.

Lodewijk mengatakan, ada delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU DKJ disahkan menjadi inisiatif DPR. Mereka yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Hanya PKS yang menolak.

Sebelum pengesahan tersebut, para perwakilan fraksi memberikan catatan mereka secara tertulis kepada pimpinan DPR. Hanya PKS yang memilih membacakan keberatan mereka secara lisan.

PKS salah satunya menyoroti, dan menganggap DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Indonesia. Mereka pun menolak RUU DKJ yang terdiri dari 12 bab dan 72 pasal.

Setelah PKS membacakan pendapatnya, Lodewijk kembali memimpin sidang dan mengambil keputusan.