Hukum  

Status Penahanan Ayah Zaskia dan Shiren Sungkar Dialihkan Jadi Tahanan Kota 

Status Penahanan Ayah Zaskia dan Shiren Sungkar Dialihkan Jadi Tahanan Kota 

Ulasan.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengalihkan status penahanan terdakwa tindak pidana korupsi kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018 atas nama Mark Sungkar dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota, Rabu (5/5/2021).

Terdakwa Mark Sungkar selaku Mantan Ketua Umum Cabang Olahraga Triatlon periode 2015-2019 diduga terlibat dalam Korupsi Kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

Pengalihan status penahanan terdakwa Mark Sungkar menjadi tahanan kota dilaksanakan pada pukul 17:00 WIB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. tanggal 4 Mei 2021 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 5 Mei 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers terkait pengalihan status tahanan terdakwa Mark Sungkar (Foto: Dok Puspenkum Kejagung)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, dalam pertimbangannya mendasarkan pada permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa Mark Sungkar dan jaminan dari kedua anak terdakwa yaitu Zaskia Sungkar dan Shiren Sungkar bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan dan akan selalu koperatif dan bersedia hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta akan hadir dalam instansi terkait jika hal tersebut diperlukan.

“Pertimbangan Majelis Hakim mengabukan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa Mark Sungkar, yaitu mencermati isi permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa, demi kemanusiaan, untuk pemulihan kondisi kesehatan terdakwa yang sudah berusia lanjut,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya diterima.

Maka majelis berkesimpulan bahwa permohonan dari penasihat hukum terdakwa untuk pengalihan penahanan terdakwa Mark Sungkar dari Rutan Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota adalah beralasan dan patut dikabulkan sejak tanggal ditetapkan. (m bunga ashab)