Stok Vaksin Kosong, Pemko Batam Minta Penyesuaian Aturan Penerbangan

Bandara Hang Nadim Kota Batam, Kepulauan Riau. (Foto:Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) agar mengoreksi aturan penerbangan soal syarat vaksin ketiga alias booster.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengungkapkan, pihaknya sudah menyurati KKP sejak beberapa waktu lalu untuk meninjau kembali aturan perjalanan khususnya penerbangan.

Lantaran stok vaksin booster di Kota Batam, masih mengalami kekosongan dan kasus COVID-19 juga sudah mereda.

“Kita sudah Surati KKP agar koreksi kebijakan vaksin booster. Karena ini nasional, saya pikir Kkementerian juga akan ikut mempertimbangkan,” ujar Amsakar, Rabu (12/10).

Ia melanjutkan, Pemko Batam khawatir apabila aturan wajib vaksin ketiga tetap dipaksakan, maka berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Untuk itu, ia berharap aturan itu segera ditinjau kembali agar dapat menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

Baca juga: Dinkes Kepri Distribusi Vaksin Booster ke Tanjungpinang

“Mudah-mudahan ada koreksi untuk syarat itu sesuai dengan kondisi masyarakat dan ketersediaan vaksin. Bila tetap dipaksakan, kita khawatir akan jadi permasalahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, kekosongan vaksin di Kota Batam telah terjadi hingga mengakibatkan kegiatan vaksinasi terhenti sementara.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Batam, Melda Sari mengatakan, stok vaksin di Kota Batam mengalami kekosongan sejak Senin (26/09).

Ia menjelaskan, pihaknya kini telah meminta stok vaksin tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri agar diteruskan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Akan tetapi, stok vaksin itu belum juga tiba hingga saat ini.

Baca juga: Warga Tanjungpinang Protes Tak Dapat Vaksin, Rudy Chua: Kendalanya karena Stok