BATAM – Eksekusi sebuah rumah mewah di Perumahan Rosedale, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada Kamis, 20 November 2025, berlangsung ricuh.
Sejak pagi, petugas Pengadilan Negeri Batam bergerak ke lokasi dan langsung membacakan penetapan eksekusi, sehingga situasi segera memanas.
Kemudian, eksekusi yang sebelumnya sempat dibatalkan ini akhirnya kembali digelar sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Heboh Penutupan Dipercepat, Ini Penjelasan Lengkap Disdik Kepri Terkait Telaah Soal TKA di Batam
Putusan tersebut memerintahkan agar rumah dan tanah di Blok E Perumahan Rosedale dikosongkan serta diserahkan dalam keadaan baik dan tanpa syarat kepada pemohon eksekusi, Mulyadi Grandi.
Namun, ketegangan meningkat ketika pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari Johnson Napitupulu menolak proses eksekusi.
Penolakan itu memicu dorong-dorongan antara ahli waris, petugas pengadilan, aparat kepolisian yang menjaga lokasi, serta pihak penggugat yang juga hadir.
Baca Juga: Teras Ruko Pollux Habibie Mendadak Amblas, Area Dibiarkan Tanpa Penanganan
Meski kericuhan pecah, petugas tetap melanjutkan proses eksekusi. Mereka menegaskan bahwa objek sengketa wajib dikosongkan sesuai putusan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
Selain itu, aparat kepolisian terus bersiaga di lokasi untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai ketetapan. Hingga berita ini diturunkan, petugas masih berada di area rumah sengketa dan pelaksanaan eksekusi masih berlangsung.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News
















