Hukum  

Sudah Tertipu Hingga Rp74 Juta, Mantan Wakapolres Ini Maafkan Terdakwa di Sidang

 

Tanjungpinang, Ulasan.co – Mantan Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya menjadi saksi dalam sidang terdakwa Hendri Yanto di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (27/4/2021). Terdakwa disidang karena menipu saksi korban hingga Rp74 juta.

Dalam sidang itu Gima menjelaskan awal mula terdakwa menipunya. Waktu itu terdakwa mendatangi ruang kerjanya di Mapolres Tanjungpinang untuk meminta pinjaman modal terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Pekerjaannya paket pengadaan Apar (Alat Pemadam Api Ringan) di pemerintah Provinsi Kepri. Waktu itu bicara kekurangan modal pekerjaan, kurangnya Rp30 juta. Uangnya ditransfer,” kata Gima di dalam sidang.

Gima mau mentransfer uang puluhan juta itu kepada terdakwa karena dijanjikan setelah ada pencarian akan dikembalikan. “Saya dijanjikan kalau proyeknya sudah cair akan dikembalikan modalnya dan keuntungannya,” katanya.

Namun, saat uangnya ditagih, kata Gima, terdakwa menjanjikan akan menyerahkan setelah pencairan. “Saat ditagih alasannya belum dibayar karena anggaran dari provinsi belum dibayarkan,” ujarnya.

Setelah itu, kata dia, sekira pada Agustus 2019 terdakwa kembali meminjam modal pengerjaan cetak Baliho di pemerintahan Provinsi Kepri. Gima pun kembali mengirim uang dua kali transfer Rp10 juta dan Rp34.800.000 ke rekening terdakwa lewat m-banking. Alasan terdakwa sama dengan pertama karena kekurangan modal, sehingga total kerugian korban mencapai Rp74.800.000 juta.

“Saya tagih, hanya janji-janji saja dapat hari ketemu hari, dapat bulan ketemu bulan. Sampai sekarang tidak dibayar,” jelas Gima.

Perbuatan terdakwa terungkap setelah Gima memerintahkan anggotanya dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk mengecek terkait dua proyek yang dijanjikan. Namun, hasil diketahui proyek yang disebutkan punya orang lain.

“Ternyata bukan terdakwa yang punya pengadaan. Yang punya pekerjaan itu CV. Namula Bintan Adarma,” ujarnya

Mendengar keterangan saksi, Hakim Ketua Eduart MP Sihaloho didampangi Hakim Anggota Novarina Manurung dan Justiar Ronal menanyakan apakah ada jaminan yang diberikan terdakwa saat meminjam modal itu, lalu dijawab Gima tidak ada. Kemudian ditanyakan Hakim Ketua, apa yang membuat saksi memberikan uang itu?

“Saya percaya sama kawan. Percaya saja kata-kata yang dijanjikan terdakwa,” kata Gima.

Setelah mendengar keterangan saksi, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk meminta maaf kepada saksi korban.

“Izin bang. Saya meminta maaf, saya siap menjalani hukuman dan mengembalikan uangnya,” kata Hendri Yanto.

Dalam sidang ini jaksa penuntut umum pada Kejaksaaan Negeri Tanjungpinang RH Wirayanu hanya menghadirkan satu saksi. Dengan demikian Hakim Ketua Eduart menunda sidang sampai Selasa (4/5/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang ini terdakwa Hendri Yanto didakwa primair melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dakwaan subsidiair melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Chokki)