Syarat Menjenguk Warga Binaan di Rutan Batam Wajib Vaksin Booster

Pintu masuk Rutan Batam. (Foto:Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

BATAM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Batam, Kepulauan Riau menerapkan aturan wajib vaksinasi booster bagi keluarga yang ingin menjenguk warga binaan.

Aturan tersebut diberlakukan, lantaran pihak Rutan Batam kembali berlakukan jam pelayanan berkunjung bagi keluarga warga binaan secara tatap muka.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Batam, Adittya Pratama mengatakan, saat ini keluarga warga binaan dapat menjenguk secara langsung alias tatap muka.

Adittya Pratama menyampaikan, adapun syarat bagi pengunjung untuk menjenguk cukup menunjukkan identitas dan wajib vaksinasi meminimal dosis ketiga atau booster.

“Untuk keluarga yang terutama harus vaksin ketiga, dan warga binaannya sudah vaksin. Kalau tidak ada, harus ada surat Rapid Antigen,” kata Adittya Pratama, Rabu (31/08).

Ia melanjutkan, jam besuk berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 12.00 WIB. Kemudian jam berkunjung kembali dibuka pada pukul 13.30 WIB.

Selain itu, pihak keluarga warga binaan dapat dijenguk selama seminggu sekali dengan waktu jenguk selama 10 menit. Pihak keluarga juga dapat menitipkan makanan, untuk warga binaan yang ia kunjungi.

“Boleh titip. Tapi prosedurnya harus diperiksa dulu sama petugas,” lanjut Adittya.

Baca juga: Oknum Pejabat Rutan Batam Diduga Lakukan Pungli ke Narapidana