Syarat Perjalanan Wajib Booster Belum Diberlakukan di Kepri

Jumlah Penumpang Antarpulau Pelabuhan SBP Meningkat
Penumpang saat hendak masuk ke kapal di Pelabuhan SBP, Tanjungpinang, Kepri (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANGSatgas COVID-19, Provinsi Kepulauan Riau masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat terkait aturan resmi wajib vaksin Booster sebagai syarat perjalanan.

Hal itu disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara, Kamis, di Tanjungpinang, (07/07).

Menurutnya, jika Pemerintah Pusat memutuskan booster menjadi syarat perjalanan wajib maka Kepri akan mengikuti arahan tersebut.

“Kalau menjadi syarat wajib apa boleh buat. Kita ikutin saja agar lalu lintas masyarakat kita tak terkendala,” kata Adi Prihantara.

Ia mengatakan, jika nantinya syarat tersebut sudah dipastikan, pihaknya yakin stok vaksin booster di Kepri masih tersedia.

“Booster masih tersedia di sentra pelayanan kesehatan kita. Vaksin juga masih ada,” jelasnya.

Mantan Sekda Bintan itu, mengajak masyarakat melakukan vaksin booster dan tidak taku melakukan vaksin.

Selain memberlakukan vaksin booster menjadi syarat perjalanan, Pemerintah Pusat juga akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat untuk masuk Mal.

Baca juga: Minat Masyarakat untuk Vaksinasi Booster Rendah Sejak COVID-19 Melandai