Syarat Rehabilitasi, Artis Ardhito Pramono Jalani Assesmen di BNNP

Ardhito Pramono
Ardhito Pramono dan kuasa hukumnya, Adit, saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (18/1/2022). (ANTARA/Walda)

Jakarta – Artis Ardhito Pramono, tersangka kasus penyalahgunaan narkotika menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Selasa (18/01).

Assesmen yang dijalaninya, merupakan syarat untuk rehabilitasi yang diajukannya.

Ardhito dipindahkan dari ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat menuju BNNP.

Ia pun didampingi beberapa petugas dan kuasa hukumnya, Adit.

“Hari ini ke BNNP. Dhito udah ‘swab’ ya pagi ini. Hasilnya negatif. Mudah-mudahan hasilnya bagus saat asesmennya,” kata Adit saat mendampingi klienya di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Tidak banyak yang dikatakan Ardhito maupun kuasa hukumnya, meski diberondong banyak pertanyaan awak media.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Baca juga: Artis Ardhito Pramono Tersangka Kasus Narkotika Ajukan Rehabilitasi

Ardhito membeli ganja dari seseorang, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, penangkapan Ardhito bermula ketika Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.

Berawal dari pengungkapan itu, polisi menyelidiki aliran peredaran ganja. Pengungkapan itu berujung kepada nama Ardhito yang menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja tersebut.

Polisi kemudian menangkap Ardhito di kediamannya di Jakarta Timur, Rabu (12/1).

Ardhito ditangkap tanpa perlawanan saat itu, dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone12.

Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.