Taat Pajak Memulihkan Dampak Covid-19

Reni Yusneli (Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kepulauan Riau)

Ulasan. Co – Pada tanggal 2 Maret 2020 untuk pertama kalinya pemerintah mengumumkan dua kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia. Sejak saat itu, Covid-19 seolah menimbulkan efek domino terhadap berbagai aspek kehidupan dan kian hari dirasakan oleh masyarakat. Salah satunya adalah kerentanan sosial yang berdampak pada menurunnya produktifitas masyarakat, mata pencaharian terganggu dan sejumlah orang tidak lagi dipekerjakan. Bagaimana pun hal ini tentu mempengaruhi jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya PAD Provinsi Kepulauan Riau.

PAD adalah penerimaan yang masuk ke dalam kas daerah, diperoleh dari sumber-sumber dalam suatu wilayah, dipungut dan dikelola oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) untuk keperluan daerah. Namun seiring dengan mewabahnya Covid-19 dan ditetapkannya Keputusan Presiden tentang penetapan Bencana Non alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020, penerimaan PAD Provinsi Kepulauan Riau menemui tantangan baru.

Realisasi penerimaan pajak daerah menurun drastis dibandingkan realisasi bulan￾bulan sebelumnya dan dibandingkan pada tahun 2019 dalam periode yang sama.

Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan bulan Juni
2020 adalah sebesar 50,38% dari target perubahan. Namun jika dibandingkan
dengan target awal dalam APBD Murni TA. 2020, capaian penerimaan pajak hanya mencapai 43,75%.

Dalam analisis Pendapatan Pajak Daerah Provinsi Kepulauan Riau, yang paling terdampak langsung oleh mewabahnya Covid-19 adalah pendapatan yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Realisasi penerimaan PKB jika
dibandingkan dengan Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2020, realisasi penerimaan pada Triwulan II (April-Juni) tahun 2020 menurun hingga 29,1%. Sedangkan di tahun 2019 pada triwulan yang sama, selisih penerimaan PKB mencapai 23,4%.

Menurunnya penerimaan PKB tidak terlepas dari beberapa faktor, diantaranya adalah terdapat sejumlah masyarakat yang semula memiliki pendapatan tetap setiap bulan kini menemui ketidakpastian dan yang lainnya kehilangan pekerjaan,
perekonomian yang tidak stabil membuat kerentanan sosial membentuk pola pikir di masyarakat bahwa akan lebih aman jika menyimpan sejumlah uang dan
memprioritaskan kebutuhan primer sebagai langkah dalam menghadapi berbagai kemungkinan di masa depan.
Sementara realisasi penerimaan pajak BBN-KB, jika dibandingkan dengan Triwulan I tahun 2020, pada Triwulan II tahun 2020, penerimaan pajak BBN-KB menurun tajam hingga 48,7% dan jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun 2019 pada
triwulan yang sama, selisih penerimaan pajak BBN-KB mencapai 44,6%.

Basis penerimaan BBN-KB bersumber dari apabila terjadi peralihan kepemilikan
kendaraan bermotor. Baik atas jual beli baru maupun kendaraan bekas. Dengan
demikian realisasi penerimaan BBN-KB sangat dipengaruhi oleh daya beli
masyarakat.

Sejalan dengan data dari GAIKINDO (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor
Indonesia), perkembangan industri dan penjualan kendaraan bermotor roda empat selama periode Januari sampai dengan Maret 2020 mengalami penurunan diatas 15% bila dibandingkan dengan periode yang sama ditahun 2019.

Faktor-faktor menurunnya penerimaan BBN-KB tidak jauh berbeda dengan PKB, yakni menurunnya mobilitas masyarakat serta daya beli sebagai efek dari physical
distancing yang penting diterapkan sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

Adapun redupnya sektor pariwisata dan industri akibat mewabahnya Covid-19 juga berdampak pada realisasi penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). Seperti pada bulan April hingga Juni 2020, penerimaan pajak menurun
sebesar 35% dari bulan sebelumnya.
Pemerintah memahami fenomena yang terjadi sepanjang pandemi. Guna merespon efek domino yang disebabkan oleh mewabahnya Covid-19, pemerintah dalam hal ini BP2RD Provinsi Kepulauan Riau membuat langkah-langkah kebijakan diantaranya menerapkan digitalisasi pembayaran tahunan pajak kendaraan bermotor melalui E-samsat.

E-samsat atau samsat elektronik adalah aplikasi yang memfasilitasi proses
pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan yang dapat dilakukan secara
online. Kelebihan penggunaan e-samsat dibandingkan pembayaran offline adalah
pembayaran bisa dilakukan di bank tertentu, di berbagai jaringan retail waralaba dan di sejumlah e-commerce. Di masa pandemi, metode ini sangat membantu mengurangi potensi kerumunan menimbang physical distancing penting dilakukan
baik di masa pandemi maupun di fase kenormalan baru.

Selain e-samsat, sebagai bentuk kompensasi dan relaksasi pajak, BP2RD Provinsi Kepulauan Riau juga menerapkan kebijakan pembebasan sanksi administrasi sejak penutupan sementara pelayanan di kantor SAMSAT pada 26 Maret 2020. Sanksi administrasi ini berupa denda pajak untuk masa pajak tahun 2020. Kebijakan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2020.

Pemerintah memahami bahwa minat membayar pajak yang kecil merupakan
manifestasi dari mewabahnya Covid-19. Namun demikian, apa yang juga perlu
dipahami masyarakat adalah Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak
sangat diperlukan dalam menanggulangi bencana wabah Covid-19.

Selain itu pajak sangat diperlukan pemerintah untuk memulihkan roda perekonomian daerah yang
cukup terguncang akibat pandemi. Dengan taat membayar pajak maka pulihnya dampak dari mewabahnya Covid-19 akan segera dapat kita rasakan.

Editor: Redaksi