Hari Ini, Hukum  

Pelaku Pencemaran Nama Baik Tidak Boleh Dipidana

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, M Choirul Anam, mengatakan, pelaku pencemaran nama baik tidak boleh dipidana oleh hukum yang berlaku. “Kalau ada orang yang tersinggung reputasinya, tercemar reputasinya,…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.