TANJUNGPINANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menghukum terdakwa terdakwa Maulana Rifai alias Uul selama dua tahun penjara dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan lahan milik saksi Hj….
Majelis hakim
Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Terdakwa Wita Selama 16 Bulan Penjara
TANJUNGPINANG – Majelis hakim menjatuhkan vonis selama satu tahun empat bulan kepada terdakwa Wita Julia Putri alias Wita dalam perkara penggelapan dana PT Magna Rizky Tour and Travel di Pengadilan…
Terdakwa Wita Harap Hakim Beri Putusan Seringannya
TANJUNGPINANG – Terdakwa Wita Julia Putri alias Wita menaruh harapan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang mengadili perkaranya agar memberikan hukuman seringan-ringannya. Hal itu disampaikan penasihat hukum Wita, Agung…
Mantan Plt Kadisperkim Bintan Divonis 8 Tahun Penjara Perkara Korupsi Jembatan Tanah Merah
TANJUNGPINANG – Majelis hakim memvonis terdakwa Bayu Wicaksono selaku Plt Kadisperkim Bintan selama delapan tahun penjara dalam dua perkara tindak pidana korupsi proyek Jembatan Tanah Merah di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,…
Oknum ASN Pemprov Kepri dan Teman Wanitanya Divonis 4 Bulan Penjara
TANJUNGPINANG – Majelis hakim memvonis terdakwa An dan SF masing-masing pidana penjara selama empat bulan dalam perkara perzinaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (13/03). Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Isdaryanto…
Majelis Hakim MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan, menolak gugatan perpanjangan masa jabatan presiden, Selasa (28/2) di Jakarta. Gugatan tersebut diajukan Herifuddin Daulay, yang terdaftar dalam perkara Nomor: 4/PUU-XXI/2023….
Dua Mafia Tanah di Bintan Divonis 1,8 Tahun dan 1,4 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
TANJUNGPINANG – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis dua terdakwa mafia tanah di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Kedua mafia tanah itu ialah mantan Lurah Tanjung Permai Syamsudin,…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.