BINTAN – Pemilik lahan di Kawasan Waduk Embung Air Baku Hulu Bintan mendapat ancaman akan dijebloskan ke penjara saat menagih janji ganti rugi lahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan.
Salah seorang pemilik lahan, Linda menuturkan, sampai penghujung tahun 2024, Pemkab Bintan belum juga melakukan proses ganti rugi lahan yang digunakan secara sepihak tanpa kejelasan.
Padahal menurutnya, Pemkab Bintan menjanjikan ganti rugi lahan dilakukan pada Desember 2024. Namun hingga pertengahan tahun2025, belum ada juga ganti rugi diterima pemilik lahan.
“Kami sudah tidak tahu lagi harus seperti apa. Janji mereka ke kami itu pada akhir Desember 2024, kami dapat janji lagi kalau akan dibayar di akhir tahun 2025 karena katanya masih proses,” kata dia, Senin 13 Januari 2025.
Ia menyebut, pada akhir tahun warga dipanggil untuk melakukan rapat dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bintan dan menyebut jika lahan mereka masuk ke dalam kawasan hijau.
“Masalah kalau memang lahan hijau, kenapa baru sekarang dibilang tiba-tiba dihijaukan. Kami tidak tahu kenapa alasan mereka,” ujarnya.
Selain itu warga yang lahannya diambil juga mendapat ancaman dari pihak Dinas PU Bintan jika lahan tersebut milik pemerintah daerah (pemda), maka warga akan dimasukan ke dalam penjara.
“Ada orang PU yang menyampaikan jika lahan kami ada masuk lahan pemda, maka kami akan masuk penjara kata orang itu ke kami,” jelasnya.
Baca juga: Bertahun-tahun Warga Menanti Ganti Rugi Lahan Pembangunan Waduk Bintan Buyu
Ia meminta Pemkab Bintan untuk tidak melakukan ancaman dan segera melakukan ganti rugi. “Kami dilempar ke sana-sini. Kami sudah tidak tahu lagi harus ke mana,” ungkapnya.
Ulasan.co masih berupaya mengonfirmasi pihak Pemkab Bintan dan Dinas PU Bintan terkait adanya ancaman terhadap pemilik lahan tersebut. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News