Problematika Naiknya Tagihan Listrik, Antara Masyarakat dan PLN

Ilustrasi. (Dw.com)

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Sejak 2017 tagihan listrik tidak pernah mengalami kenaikan. Namun pada Juni 2020 tagihan listrik mengalami pembengkakan hingga 2 kali lipat. Hal itu terjadi di masa Kerja Dari Rumah (KDR atau )Work From Home (WFH) saat pandemi, sehingga banyak masyakarat mengeluh, terutama bagi mereka yang dikategorikan pelanggan non-subsidi.

Akibat dari kenaikan mencapai 50 persen bahkan 100 persen, timbulah asumsi-asumsi dari masyarakat dengan alasan bahwa mereka mengonsumsi listrik saat Kerja Dari Rumah (KDR atau )Work From Home (WFH) sama dengan hari-hari biasanya. Mereka merasa lonjakan tarif listrik yang terjadi tidak masuk akal.

Sementara itu, PT PLN (persero) merespon dengan menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik selama pandemi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Human Capital Manajemen PLN Syofvie Felianti Roekman yang menilai bahwa salah satu alasan yang menjadi penyebab bengkaknya karena tagihan sejalan dengan meningkatknya konsumsi listrik selama kebijakan beraktivitas dari rumah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.

Selain itu, Direktur PLN juga membantah atas tuduhan bahwa pihak PLN telah melakukan kecurangan dan menaikkan tarif diam-diam, “Bagaimana bisa? Kami diawasi secara internal maupun eksternal, jadi dalam hal tarif listrik kami tidak mungkin dan tidak bisa melakukan kebijakan semena-mena”.

Namun perlu kita ketahui bersama, besaran tarif yang berlaku saat ini sebagai berikut:
1. Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh
2. Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh
3. Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh
4. Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh
(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Bambang P. Jatmiko)

Lalu apa akar masalah dibalik ini semua? Jika kita telusuri lebih dalam tentu tidak lain dan tidak bukan karena diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Maret 2020. Merujuk pada hal tersebut, bahwasanya petugas pencatat meter tidak bisa melakukan pencatatan meteran pada sebagian di rumah masyarakat untuk menghindari penyebaran virus Corona.

Oleh karena itu, hitungan penggunaan listrik ditetapkan dengan rata-rata selama 3 bulan terakhir. Langkah itu tentu akan ada akibat kurang bayar atau lebih bayar pada bulan yang berjalan, yakni April 2020. Secara sistem kurang bayar akan dibebankan pada pembayaran bulan berikutnya.

Melihat suatu masalah yang terjadi, akhirnya masyarakat dilema akan lonjakan tarif listrik yang membengkak. Dengan demikian masyarakat berharap PLN bisa menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan tagihan rekening listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 450VA, pelanggan bisnis dan industri kecil daya 450 VA. Serta potongan tagihan sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi.

Selain itu, PLN juga harus menangguhkan sementara proses pencatatan dan pemeriksaan stan meter bagi pelanggan pasca bayar. Sebagai gantinya, PLN menyiapkan layanan melalui WhatsApp terpusat bagi pelanggan yang ingin melaporkan angka stan dan foto kWh meter. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.

Hal seperti ini perlu kita pahami bersama dari kedua pihak, agar tidak adalagi kesalahpahaman antar sesama akan kinerja yang dilakukan. Hendaknya pihak PLN lebih bersikap transparasi lagi, agar masyarakat juga bisa memahami dan tidak langsung beransumsi yang dapat menjatuhkan satu pihak. Pada situasi seperti ini tentu sama-sama tidak ada yang ingin dirugikan.

Sri Rahayu

Editor: Boby