BATAM – Seorang tahanan berinisial EB (34) yang dititipkan Polsek Sekupang ditemukan tewas di sel tahanan sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis 5 Desember 2024. Tahanan EB mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, menyatakan bahwa EB merupakan tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Penahanan EB di sel Kejari Batam dilakukan untuk proses tahap II, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).
Benhur Gultom juga menerangkan, awalnya pagi itu tiga anggota Polsek Sekupang mengantarkan dua tahanan yakni EB dan J ke Kejari Batam.
EB dijadwalkan menjalani tahap II, dan J dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk menjadi saksi dalam perkara lain.
Sebelum keberangkatan, EB menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Polresta Barelang sesuai prosedur.
“Setibanya di Kejari sekitar pukul 10.00 WIB, EB ditempatkan di sel tahanan sementara. Sel tersebut dikunci setelah tahanan dimasukkan,” ujar Kompol Benhur Gultom.
Namun, satu jam kemudian terdengar suara teriakan dari arah sel tempat EB berada. Petugas pun segera menuju sel dan menemukan EB tergantung menggunakan kain yang diikat pada ventilasi sel. Meski sempat dilakukan pertolongan, EB dinyatakan meninggal dunia.
Benhur juga menjelaskan bahwa hasil visum menunjukkan tanda-tanda kekerasan tumpul di leher, yang diduga kuat akibat mati lemas gantung diri. Berdasarkan saksi di lokasi, peristiwa ini diyakini sebagai bunuh diri.
“Kasus ini telah dilimpahkan ke Polsek Batam Kota untuk penyelidikan lebih lanjut karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum mereka. Penyelidikan akan memastikan detail kronologi dan penyebab pasti kematian EB,” ungkapnya mengakhiri wawancara.