JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja Singapura, Tan See Leng mengatakan mulai Januari 2025, UMR Singapura untuk tenaga kerja asing naik. Kenaikan ini dilakukan agar mereka bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan visa kerja.
Dilansir dari inilah.com, naiknya UMR Singapura untuk pekerja asing juga bertujuan untuk memastikan pemegang surat izin kerja di Singapura memiliki kualitas yang tinggi. Kemudian dapat menjaga kesetaraan dengan penduduk setempat.
Seperti diketahui, Singapura dinobatkan sebagai salah satu negara terkaya di Asia Tenggara, sehingga kerap menjadi tujuan para tenaga kerja asing, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk memperbaiki nasib.
Untuk tenaga asing, UMR Singapura pada tahun 2025 adalah S$5.600 atau Rp67,66 juta per bulan, naik sebesar S$600 dari tahun 2024 yang berada di angka S$5.000 per bulan.
Sementara itu, tidak ada patokan khusus untuk pekerja lokal. Besaran upahnya akan disesuaikan berdasarkan Progressive Wage Model (PWM).
PWM sendiri merupakan struktur pengupahan yang dirancang untuk meningkatkan pendapatan dan kemampuan pekerja berpenghasilan rendah. Struktur pengupahan ini pada dasarnya dibuat berdasarkan masing-masing bidang pekerjaan.
Misalnya, mengutip dari laman resmi Ministry of Manpower Singapore, pekerja lokal full-time yang baru menjadi pegawai keamanan (security officer) di suatu perusahaan akan mendapatkan gaji di atas S$2.175 per bulan pada tahun pertama.
Pada tahun kedua, gajinya bisa meningkat jadi S$2.315 per bulan. Penghasilan ini bisa terus bertambah seiring dengan meningkatnya kemampuan dan jabatan pekerja lokal tersebut.
Tingginya UMR Singapura untuk tenaga asing tentu membuat para pekerja migran asal Indonesia tergiur mencoba peruntungan di Negeri Singa tersebut.
Apalagi, besaran upahnya terbilang sangat besar apabila dibandingkan dengan UMR di daerah Indonesia.
Seperti yang telah dijelaskan, UMR Singapura untuk tenaga asing tahun 2025 berada di angka Rp67,66 juta per bulan.
Walaupun biaya hidupnya memang cukup tinggi, angka tersebut masih bisa menutupi biaya kebutuhan sehari-hari selama merantau di Singapura.
Sementara itu, UMR Indonesia tertinggi pada tahun 2025 yang dipegang oleh Kota Bekasi jauh di bawah UMR Singapura, yaitu Rp5.343.430 per bulan.
Apabila dibandingkan, UMR Singapura lebih tinggi 12,6 kali lipat daripada UMR terbesar di Indonesia pada tahun 2025.
Syarat dan Tips Kerja di Singapura
Apabila ingin bekerja Singapura, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratannya terlebih dahulu. Secara garis besar, syarat kerja di Singapura yang berbeda-beda di setiap perusahaan. Namun umumnya, membutuhkan beberapa hal berikut ini:
– Identitas diri.
– Paspor.
– Ijazah pendidikan terakhir atau surat bukti kelulusan.
– Surat pernyataan bersedia melakukan pelatihan budaya, bahasa, atau keterampilan tertentu (opsional).
– Visa kerja. Terdapat tiga jenis visa kerja yang tersedia, yaitu:
– S Pass, untuk pekerja profesional asing level associate atau teknisi dengan gaji bulanan S$3.000 per bulan.
– Employment Pass (EP), untuk pekerja profesional, manajer, maupun level eksekutif yang mendapatkan gaji minimal S$4.000 per bulan.
– Personalized Empleyment Pass (PEP), untuk pekerja profesional asing berpenghasilan tinggi dengan gaji minimal S$18.000 per bulan.
Jika telah memenuhi syarat di atas, Anda bisa mulai mencari kerja di Singapura dengan mengikuti tips-tips di bawah ini:
– Pilih industri yang sedang berkembang di Singapura, misalnya dari sektor teknologi.
– Pahami budaya dan ketentuan dunia kerja di Singapura. Hal ini dapat dilakukan dengan mencari tahu tentang gaji rata-rata, ketentuan hari libur dan cuti, kontrak kerja, jam kerja, dan lain-lain melalui internet.
– Mencari kerja lewat portal pekerjaan online, seperti Indeed, Linkedin, GoAbroad, Glassdoor, dan sebagainya.