Tak Ada IMB, Pembangunan Kedai Kopi di Sei Enam Bintan Dihentikan Satpol PP

Personel Satpol PP Bintan saat meninjau pembangunan fisik untuk usaha kedai kopi yang tidak memiliki IMB. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), menghentikan sementara proses pembangunan kedai kopi milik warga karena tak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Senin (06/03).

Diketahui, bangunan kedai kopi tersebut milik seorang warga yang bernama Khairi. Lokasinya berada di RT01/RW02, Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur.

“Bangun itu sudah menumpang diatas batu miring di dekat jembatan. Kata pemilik kedai kopi, perizinannya sedang dalam proses,” kata Sumadi, PPNS Satpol PP Kabupaten Bintan di Bintan.

Tidak hanya teguran lisan, lanjut Sumadi, pihaknya juga bakal menerbitkan surat teguran buat pemilik kedai kopi tersebut.

“Dua hari lagi kita kasih SP satu ke pemilik kedai kopi itu. Jadi, kita minta hentikan bangunan itu sementara waktu,” ucap dia saat meninjau bangunan tersebut.

Seharusnya, lanjut dia, pemilik kedai kopi terlebih dahulu mengurus IMB. “Bukan bangun dulu sambil izinnya keluar,” sebut dia.

Atas teguran tersebut, pemilik kedai kopi, Khairi berjanji akan mengikuti dan saran dari Satpol PP Kabupaten Bintan.

Rencananya, kata Khairi, pembangunan tersebut diperuntuhkan untuk buat usaha kedai kopi dua lantai. “Kita sudah urus izinnya sejak tahun 2022. Tapi, belum keluar,” singkat dia.

Baca juga: Tumpahan Minyak Solar Bikin Waswas Pengendara di Bintan Timur