TANJUNGPINANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Riau (Kepri) mencatat akan ada pegawai non-ASN di Kepri yang akan dirumahkan.
Kepala BKD Kepri, Yenni Tri Isabella mengatakan, setelah adanya pelantikan PPPK Tahap I, II dan PPPK Paruh Waktu, tidak ada lagi Pegawai non-ASN.
Dia menyebut, pegawai non-ASN ataupun PTK non-ASN harus dirumahkan lantaran tidak ada regulasi yang mengatur untuk mempertahankan diluar ASN.
“Per oktober, tidak ada lagi pegawai non-ASN. Jadi semua hanya ada ASN, baik CPNS maupun PPPK,” kata Yenni.
Yenni menyebut, sejauh ini belum ada rekomendasi atau deskresi kepada daerah untuk mempertahankan pegawai non-ASN, sehingga harus dirumahkan.
“Regulasinya tidak ada, jadi harus dirumahkan. Kecuali ada Rekomendasi Kemendasmen,” ujarnya.
Menurutnya, dirumahkan pegawai non-ASN tidak bisa serta merta dilakukan, harus ada sosialisasi sebelumnya, khususnya di Dinas Pendidikan.
“Sosialisasi sudah dilakukan, tapi Disdik dan Dinkes masih berupaya mencari solusi, karena banyak PTK non-ASN dan tenaga medis non-ASN di Kepri,” ucap Yenni.
Disinggung soal berapa jumlah pegawai non-ASN yang akan dirumahkan, Yenni belum menerima data kongkrit jumlah PTK non-ASN dan tenaga medis non-ASN yang akan dirumahkan.
“Kami belum nerima datanya, karena PTK ini masih di Disdik,” pungkasnya.
Dari informasi yang diterima dari salah seorang PTK non-ASN, setidaknya ada 500 orang lebih yang akan dirumahkan dalam waktu dekat.
Upaya konfirmasi terkait jumlah PTK non-ASN yang akan dirumahkan, masih terus dilakukan. Namun pihak Disdik Kepri, belum memberikan penjelasan resmi hingga berita ini dimuat.


















