Tak Bawa PCR, 58 Penumpang Pesawat dari Sumbar Diamankan di Batam

Foto : Antara

Batam – Satuan Tugas COVID-19 Bandara Hang Nadim menegaskan pengguna transportasi udara yang ingin memasuki Kota Batam, Kepulauan Riau, harus melampirkan hasil tes PCR negatif sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota setempat.

“SE Walikota Nomor 32 Tahun 2021 berlaku tanggal 12 Juli 2021 sejak penerapan PPKM darurat di Batam. Ini telah diumumkan secara nasional bahwa Batam termasuk dalam 17 kota yang mewajibkan penggunaan PCR bagi pengguna transportasi udara ke Batam,” kata Komandan Satgas COVID-19 Bandara Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo di Batam, Rabu.

Ia mengaku pihaknya sempat mengamankan 58 warga yang tiba di Bandara Hang Nadim Batam dari Bandara Internasional Minangkabau karena tidak memiliki surat hasil keterangan PCR negatif. Semuanya wajib melaksanakan tes usap sesuai ketentuan sebelum keluar dari bandara.

Satgas mendatangkan petugas dari Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang untuk mengambil sampel para penumpang, baru kemudian memperbolehkan meninggalkan bandara.

Hingga kini, hasil tes PCR belum keluar. Satgas terus memantau keberadaan penumpang.

Sementara itu, dalam siaran pers disebutkan, sebanyak 113 penumpang pesawat Citilink QG-957 tiba di Bandara Hang nadim dari Bandara Internasional Minangkabau pada Selasa (13/7).

Dari pemeriksaan e-Hac diketahui 58 orang di antaranya tidak mengantongi surat hasil tes PCR negatif.

Berdasarkan penelusuran Satgas COVID-19 Bandara Hang Nadim, penumpang berangkat menggunakan dokumen hasil tes antigen negatif yang sudah divalidasi oleh petugas KKP Padang.

KKP di Padang masih mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang menyatakan negatif PCR untuk wilayah Jawa dan Bali.

Sementara Citilink di Bandara Hang Nadim mengaku sudah menyosialisasikan SE Wali Kota Batam Nomor 32 Tahun 2021 kepada perwakilan Citilink di Padang dan seluruh Indonesia.

Pewarta : Antara
Editor : MD Yasir