Tak Bayar Pajak, Baliho Dicopot Satpol-PP Kota Tanjungpinang

Tak Bayar Pajak, Baliho Dicopot Satpol-PP Kota Tanjungpinang
Personel Satpol-PP Pemerintah Kota Tanjungpinang saat merazia reklame dan baliho yang tidak membayar pajak. (Foto: Ulasan.co)

Tanjungpinang – Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tanjungpinang mencopot baliho dan reklame yang tidak membayar pajak, Jumat (12/11).

Said Alvie, Sekretaris BPPRD Kota Tanjungpinang mengatakan, kegiatan ini untuk menertibkan reklame atau baliho yang tidak membayar pajak dan langsung dilakukan pencopotan.

Kegiatan pencopotan baliho yang tidak membayar pajak ini, pihak BPPRD kota tanjungpinang, sudah menyurati terlebih dahulu ke pihak perusahaan yang mempunyai reklame.

Baca juga: Heboh! Satpol PP Tanjungpinang Minta Trans Studio Garden Urus IMB

Namun ketika tidak ada tanggapan, maka pihaknya akan mencopot langsung baliho mereka yang ada di jalan-jalan maupun yang terpasang di depan warung atau toko.

Ia juga mengingatkan, agar warung atau tokoh agar tidak mudah untuk menerima spanduk yang tidak memiliki cap wajib pajak dari BPPRD Kota Tanjungpinang.

“Terkecuali, mereka sudah menempelkan cap wajib pajak baru boleh diterima,” ujarnya.

Semua materi baliho dan reklame, terutama yang berisi promosi dan sosialisasi wajib membayar pajak dan retribusi daerah.

Itu dilakukan, untuk membedakan antara baliho dan reklame berbayar dengan yang tidak.

Pembuktiannya juga dapat dilihat dari cap yang menempel di baliho atau reklame.

“Jika baliho itu berizin ada cap dan tanda tangan dari dinas. Kalau itu tidak ada akan dicopot, dan ini hari pertama kegiatan penertiban karena masa pandemi Covid-19 sudah mulai menurun,” katanya.

Dalam Kegiatan ini yang dikejar adalah baliho yang berada jalan-jalan besar terlebih dahulu.

Tujuan pertama dalam kegiatan ini, untuk meningkatkan pendapat daerah dari pajak reklame.

Kedua, tujuannya untuk memperindah wajah Kota Tanjungpinang agar tertata dengan baik.

“Untuk besar biaya pasang baliho maupun reklame terdapat beberapa macam, tergantung ukurannya. Semakin besar semakin mahal, itu hitungnya per meter. Untuk 1 meternya itu 3 ribu, dan biasa perusahaan bayarnya per tahun untuk reklame yang besar. Tetapi yang kecil biasanya 14 hari,” pungkasnya.

Kegiatan penertiban ini juga kami melibatkan pihak satpol pp kota tanjungpinang, untuk mendampingi Bpprd dalam menertibkan spanduk yang tidak membayar pajak, karena satpol pp juga mempunyai peran dalam penertiban ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *