Tak Cukup Dijerat Penipuan, SR Kini Dihadapkan pada Laporan TPPU

LINGGA – Perjuangan korban investasi bodong di Kabupaten Lingga belum berakhir. Setelah menunggu kejelasan hukum berbulan-bulan, dua orang korban atas nama Dina dan Aprina akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan tersangka SR atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Polres Lingga.

Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya mereka bersama kuasa hukumnya, Suherman, melakukan diskusi intensif dengan Kapolres Lingga.

Suherman memastikan bahwa laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan proses pemeriksaan telah dimulai pada Kamis 24 Juli 2025 dengan agenda Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Benar, semalam kami sudah melaporkan SR ke Polres Lingga dengan dugaan TPPU dan hari ini sudah BAP,” kata Suherman.

Menurut Suherman, lambannya penanganan kasus investasi bodong ini tak lepas dari adanya perbedaan pandangan hukum antara penyidik Polres Lingga dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga. Berkas perkara yang menjerat SR sebelumnya telah beberapa kali bolak-balik antara kedua lembaga tersebut tanpa ada penetapan P-21.

“Berkasnya belum P-21 karena kami menilai ada perbedaan interpretasi terhadap Pasal 372 dan 378 KUHP. Penyidik hanya fokus pada unsur penipuan, bukan pada kerugian korban,” jelasnya.

Ia menilai pendekatan penyidik terlalu konvensional dan berorientasi semata pada tindak pidana si pelaku. Sementara JPU, menurutnya, justru mempertimbangkan pendekatan sosial dan fiktimologi, yakni sudut pandang yang menempatkan korban sebagai pusat keadilan.

“Penyidik fokus ke pelaku, bukan korban. Sedangkan JPU minta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dilibatkan. Ini menyangkut restitusi atau ganti kerugian bagi korban,” ungkap Suherman.

Jika kasus ini terus dilanjutkan dengan hanya mengandalkan pasal penipuan dan penggelapan (372 dan 378 KUHP), Suherman menilai para korban akan sangat dirugikan. Sebab, vonis atas pasal tersebut maksimal hanya empat tahun penjara dan tidak menyentuh aspek pemulihan kerugian korban.

“Kalau masuk pengadilan hanya dengan pasal penipuan, korban tidak akan dapat pengembalian sepeser pun. Fokusnya hanya menghukum pelaku, bukan memulihkan hak korban,” kata dia.

Dengan melaporkan SR atas dugaan TPPU, pihak korban berharap proses hukum dapat membuka ruang pemulihan kerugian dan penyitaan aset untuk mengganti uang yang hilang.

“Kami ingin keadilan. Sudah ada laporan TPPU sebelumnya, tapi tak ada progres. Kami laporkan kembali agar aparat serius,” tegasnya.

Suherman juga menyentil adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus ini. Ia menyebut informasi yang beredar bahwa salah satu dari empat orang yang sebelumnya dilaporkan oleh SR terkait TPPU telah mengembalikan uang sebesar Rp256 juta kepada penyidik.

“Diduga salah satu dari empat orang yang dilaporkan SR, berinisial M, telah mengembalikan uang Rp256 juta. Ini memperkuat dugaan bahwa memang ada aliran dana yang perlu ditelusuri lebih jauh,” ungkapnya.

Pihak korban kini mendesak agar Satreskrim Polres Lingga segera memanggil dan memeriksa empat orang tersebut, serta menelusuri aliran dana dari dan kepada tersangka SR.

Ia menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar mencari keadilan secara hukum, tapi juga keadilan sosial bagi masyarakat yang telah menjadi korban jebakan investasi bodong.

Kini semua mata tertuju pada langkah Polres Lingga dan Kejari Lingga dalam menanggapi laporan TPPU ini. Korban, kuasa hukum, dan masyarakat sipil berharap proses hukum tidak hanya cepat, tetapi juga transparan dan berpihak pada keadilan korban.

“Kasus ini sudah cukup lama. Kalau terus berlarut, akan makin banyak korban yang putus asa dan pelaku merasa aman. Kami berharap penegakan hukum bisa memberikan harapan bagi korban dan menjadi efek jera bagi pelaku,” tutup Suherman.