Hukum  

Tak Hanya Tommy Soeharto, Seluruh Obligor BLBI Utang Rp111 Triliun akan Dipanggil

Tangkapan Layar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD menyampaikan perkembangan situasi politik, hukum dan keamanan selama pandemi COVID-19 saat jumpa pers virtual di Jakarta, Sabtu (24/7/2021) (Foto: Antara)

Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan memanggil 48 obligor dan debitur terkait BLBI dengan total kewajiban mengembalikan utang kepada negara sebesar Rp111 triliun. Salah satunya adalah putra bungsu mendiang Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak hanya memanggil Tommy Soeharto untuk menyelesaikan tunggakan utang kepada negara terkait BLBI, melainkan semua obligor dan debitur.

Dalam video yang rilis di youtube Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (25/08), Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas BLBI) mengatakan bahwa pemanggilan dilakukan kepada 48 obligor dan debitur terkait BLBI dengan total kewajiban mengembalikan utang kepada negara sebesar Rp111 triliun.

Tommy Soeharto sendiri hingga perhitungan terakhir utangnya sebesar Rp2,6 triliun. Di luar Tommy, masih banyak yang utangnya belasan triliun rupiah untuk BLBI, dan semua dipanggil.

“Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah sehingga tidak boleh utang tidak dibayar,” tegas Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan dirinya sudah bicara dengan para penegak hukum seperti Ketua KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung.

“Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen utangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” ujarnya.

Dia menegaskan bila obligor dan debitur mangkir, maka hal tersebut sudah memenuhi unsur pidana korupsi, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum.

“Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum,” tegas Mahfud.

Oleh sebab itu, Mahfud meminta para obligor dan debitur yang dipanggil agar kooperatif sebab pemerintah akan tegas soal ini karena hanya diberi waktu tidak lama oleh Presiden, yakni hingga Desember 2023.

“Saya berharap semua bisa selesai sebelum tenggat waktu tersebut,” pungkasnya.

Pewarta: Antara
Editor: Albet